CABANG SULTRA, SULSELBERITA.COM, Kendari – Menindaklanjuti aksi pada tanggal 27 September 2021 oleh berbagai elemen mahasiswa Sulawesi tenggara di MABES POLDA SULTRA hingga adanya tindakan represif dari oknum pihak kepolisian terhadap Ketua Umum IMM Sulawesi Tenggara.
Perlu diketahui bahwa didalam UU NO. 9 THN 1998 Pasal 7 poin a yakni melindungi Hak Asasi Manusia. Sangat disayangkan dan ini menjadi catatan buruk untuk kesekian kalinya oleh APH di negara kita yg memegang sistem demokrasi.
Terjadinya tindakan represif tersebut sama halnya melakukan intimidasi terhadap kader IMM se-Sulawesi Tenggara. Belum lagi kasus saudara kami Alm. Randi belum selesai lagi-lagi oknum kepolisian kembali membuat luka baru dihati para kader IMM.
IMM dalam melaksanakan aksi ataupun demonstrasi tidak ada niatan untuk anarkis. Kami tahu cara menyampaikan aspirasi dengan baik namun apabila terjadi tindakan represif dari pihak APH, kami tidak segan-segan untuk melakukan aksi besar-besaran.
Melalui surat terbuka ini : Dengan ini kami dari KORKOM IMM UMK mendesak KAPOLRI untuk mencopot KAPOLDA SULAWESI TENGGARA serta mengusut tuntas pelaku kriminalisasi terhadap ketua Umum IMM SULAWESI TENGGARA.
Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi kepada pihak POLDA SULTRA, meski begitu pihak media ini akan melakukan konfirmasi
Laporan : Ardianto





