CABANG SULTRA, SULSELBERITA.COM – Kendari – Aksi mengenang dua tahun kematian Immawan Randi dan Yusuf Kardawi.(Rabu 29/09/21)
“Demonstrasi merupakan kegiatan yang dilindungi oleh Undang-Undang sebagai kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum,tindakan represif aparat merupakan cermin dari pemerintahan yang gagal menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara untuk melindungi rakyat.
ancaman kebebasan berpendapat dan pemukulan aktivis telah mengancam Demokrasi”.
Jamal Rusman KABID HIKMAH PC IMM Kota Kendari menyatakan sikap sebagai berikut ; pertama Mengecam Penangkapan dan Tindakan Represif kepolisian terhadap Ketua Umum DPD IMM Sultra. Kedua Hentikan segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi. Ketiga Mengutuk segala tindakan yang mengedepankan kekerasan dibanding dialog. Keempat Meminta Kapolda Sultra untuk menetapkan tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap ketua umum DPD IMM Sultra dan Menghukum sesuai aturan yang berlaku. Kelima Menuntut Kapolda Sultra untuk segera menuntaskan Kasus meninggalnya Yusuf Kardawi & Immawan Randy.
Korlap aksi Afrizal sapaan akrab red. Mengatakan Seharusnya aparat kepolisian mengedepankan cara-cara yang lebih humanis dalam pengendalian aksi massa. Tindakan represif menciderai nilai-nilai demokrasi, setelah 26 September 2019 menjadi pengingat bahwa kepolisian perlu bercermin untuk keberlangsungan demokrasi.
“Polisi banyak yang tidak tau aturan, mereka alih alih mengamankan konflik justru sering menjadi pelaku utama kericuhan.
konflik ini berpotensi mengundang amarah publik apalagi ditengah suasana masih kuatnya ingatan pada kematian Randi dan Yusuf 2 tahun silam. Tegas afrizal
Jamal Rusman menambahkan juga bawah Polisi jangan bermain api. Endapan amarah pada kematian dua aktivis tahun 2019 yang lalu masih menggumpal. Waktu dekat apabila tidak indahkan maka kami akan Instruksikan Kader IMM di Kota Kendari untuk membuat Gelombang Masa lebih besar lagi. Tutupnya.
Laporan : ardianto





