SULSELBERITA.COM || Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara terkait ijazah sekolah dasar (SD) yang digunakan sebagai persyaratan calon kepala desa oleh kepala desa Pappalluang,Kecamatan Bangkala Barat,Kabupaten Jeneponto tahun 2014-2015 diduga milik adiknya yang kedua yang bernama Muhammad Said Bin Bakka,yang lahir tahun 1980,ijazah tersebut dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri Inpres No.234 Bonto-Bonto,Kecamatan Bangkala,Kabupaten Jeneponto yang di keluarkan pada tahun 1994,nomor induk.8687020 yang ditanda tangani oleh kepala sekolah Muh.Said Tutu.
Ijazah Muhammad Said bin Bakka digunakan sebagai persyaratan calon kepala desa tahun 2014 pada pemilihan kepala desa Pappalluang oleh kakaknya yang bernama Rahim bin Bakka kakak kedua dari pemilik ijazah yang bernama Muhammad Said bin Bakka,adik pertama dari Rahim bin Bakka bernama Ardi Bin Bakka,kakak langsung Muhammad Said bin Bakka sehingga Ardi bin Bakka lebih tua umurnya dari pada kakaknya yang bernama Rahin bin Bakka sekarang kepala desa Pappalluang dan mencalonkan lagi sebagai kepala desa Pappalluang untuk periode kedua.
Hasil investigasi Lsm Gempa indonesia ditemukan bahwa kepala desa Pappalluang nama aslinya Rahim bin Bakka alias Rahim Dg.Tutu bin Bakka alias Muhammad Said bin Bakka, Ardi bin Bakka alias Ardi Dg Naba bin Bakka adik pertama Rahim Bin Bakka alias Rahim Dg Tutu bin Bakka,sedangkan Muhammad Said bin Bakka alias Muhammad Said Dg Rate bin Bakka adalah adik ke dua Rahim bin Bakka alias Rahim Dg.Tutu bin Bakka dan pemilik ijazah adalah Muhammad Said bin Bakka.
Dijelaskan ,untuk membuktikan bahwa kepala desa Pappalluang adalah namanya adalah Rahim bin Bakka,karena pada saat jadi Kaur di desa Pappalluang bernama Rahim Dg.Tutu bin Bakka,saat jadi calon kepala desa Pappalluang tahun 2014- 2015 berubah namanya menjadi Muhammad Said Bin Bakka, dan Rahim bin Bakka sudah punya anak dari istri pertamanya hanya selisih umur 11 tahun dengan bapaknya nama anaknya bernama Haeruddin kalau nama Rahim bin Bakka berubah menjadi Muhammad Said bin Bakka lahir tahun 1980.
Rahim bin Bakka adalah kepala desa Pappalluang,karena menggunakan ijazah milik adiknya yang bernama Muhammad Said bin Bakka sehingga kepala desa Pappalluang bernama Muhammad Said bin Bakka lahir tahun 1980,yang sebenarnya Muhammad Said bin Bakka itu adalah Rahim bin Bakka.
Tahun 2015 kasus ini pernah dilaporkan pada saat terpilih Rahim jadi Kepala Desa dan menggunakan ijazah milik adiknya yang bernama Muhammad Said bin Bakka sehingga penyidik pada polres Jeneponto menyita itu ijazah asli, entah kemana sehingga Rahim Dg Tutu bin Bakka alias Muhammad Said Bin Bakka membuat surat keterangan kehilangan ijazah SD karena sekarang sementara pencalonan kepala desa Pappalluang lagi,jadi yang di gunakan sebagai syarat administrasi calon kepala desa adalah surat keterangan pengganti ijasah (STTB) yang keluarkan oleh kepala sekolah SD Inpres No.234 Bonto Bonto yang ditanda tangani oleh kepala sekolah (Muh Daud.S.Pd tanggal Jeneponto 13 Mei 2020, berdasarkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan Resort Tamalate kota Makassar,artinya Rahim alias Muhammad Said diduga lagi membuat laporan palsu pada Resort Tamalate,surat keterangan kehilangan dikeluarkan Resort Tamalate tanggal 23 April 2020.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sangat berharap kepada Pihak Panitia Pendaftaran pencalonan Pemilihan Kepala Desa (P4KD) harus lebih teliti terkait persyaratan administrasi pencalonan kepala kalau ada kejanggalan jangan diluluskan, untuk kepolisian selaku Penegak hukum segera lakukan penyelidikan dan penyidikan ,pihak dinas pendidikan dan pihak Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) agar dapat meneliti dengan baik dan menelusuri siapa nama yang sebenarnya Kepala Desa Pappalluang , dan siapa Muhammad Said bin Bakka sebenarnya sehingga kepala desa sekarang bernama Muhammad Said dan kami selaku kontrol sosial akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan berdasarkan alat bukti yang ada ,termasuk pihak Resort Tamalate kota Makassar agar dapat memproses orang tersebut yang melaporkan bahwa ijazah aslinya hilang.
Perlu diketahui bahwa kepala desa itu adalah pemerintah desa yang mengelola Anggaran dana desa yang sangat rawan disalahgunakan dan dikorupsi,maka calon kepala desa harus betul betul tahu aturan supaya takut untuk melanggar tutupnya,tapi kalau meloloskan calon kepala desa yang diduga memiliki atau menggunakan bukan ijazahnya bagaimana mana mungkin bisa jujur membangun desa untuk kesejahteraan masyarakat desa kalau kepala Desanya tidak memiliki pendidikan yang layak dan bagaimana laporan pertanggungjawaban kepala terkait Anggaran dana desa karena minimnya pengetahuannya tutupnya




