DPD Lira Konawe, Come To Back ? Tak Tangung – Tanggung, Tiga Instansi Pemprov Sultra, Digeruduk Massa Aksi, Terkait Tambang Pasir Ilegal Dikonawe Yang kian Meresehkan

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM || Kendari – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat-Kabupaten Konawe (DPD LIRA KONAWE ) kembali geruduk tiga kantor Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni kantor ESDM, PTSP dan BWS IV Sultra. Rabu ( 08/09/21)

Aksi unjuk rasa DPD Lira Konawe kali ini tak tanggung tanggung tiga kantor Instansi Pemerintah Provinsi sulawesi tenggara digeruduk massa Aksi dari DPD Lira Konawe yakni  BWS IV sultra, ESDM, dan PTSP. unjuk rasa tersebut didasari atas tidak pekanya pihak pihak Dinas yang berkompeten, BWS, PTSP, ESDM serta Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkait maraknya tambang pasir Ilegal yang ada dikabupaten Konawe yang makin meresahkan.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Sementara itu, Bupati DPD Lira Konawe, Satriadin Spd. dalam orasinya mengatakan maraknya keberadaan Aktivitas penambang Ilegal dikabupaten Konawe ini semestinya menjadi perhatian bagi pihak Dinas terkait dalam hal ini. BWS,PTSP dan ESDM, harusnya mereka peka terhadap keberadaan aktivitas penambangan Ilegal yang terjadi, jangan kemudian hanya terkesan tutup mata atau seolah Olah tidak tahu menahu adanya aktivitas ilegal tersebut, mestinya pihak Dinas yang berkaitan ketika mengetahui keberadaan aktivitas aktivitas ilegal ini segera menindak lanjuti kemudian bekerja sama dengan Aparat penegak hukum ( APH )untuk melakukan penutupan.

Massa Aksi DPD Lira Konawe dipimpin langsung Bupati Lira, Satriadin. Spd

” ini kok malah terkesan ada pembiaran atau ada unsur kerjasama dengan oknum oknum tertentu dengan pihak pihak Dinas yang dimaksud” tutur Bupati Lira Konawe ini,

Jika memang tidak bisa menindak oknum oknum pelaku tambang pasir Ilegal ini,  sebaiknya  Dinas yang menahkodai Instansi masing masing yang dimaksud turun saja dari jabatanya, pintanya.

Usai melakukan unjuk rasa ( unras ) di ESDM, Massa DPD LIRA Konawe kembali melanjutkan Unras ke Dinas DPMPTSP, namun mirisya terkait beberapa surat rekomtek yang sudah dikeluarkan oleh pihak BWS IV sultra, tidak ada satupun surat tembusan rekomtek yang diteruskan ke pihak DPMPTSP, Pihak DPMPTSP juga mengakui bahwa sampai saat ini tidak ada satupun penambang pasir di komawe yang memiliki izin. ungkap pihak PTSP yang menemui massa Aksi

Adapun pihak ESDM mengaku bahwa hanya ada 2 izin yang mereka ketahui, yaitu PT. Pasirindo dan CV. Cahaya Konawe yang sama” berada diwilayah kec. morosi, namun untuk wilayah kecamatan diluar dari morosi tidak ada sama sekali.

Sementara Unjuk rasa di BWS IV Sultra, sempat memanas dan ricuh karena adanya aksi dorong dorongan dengan securiti, tak berselang lama massa Aksi diijinkan masuk dihalam kantor BWS IV sultra dan massa Aksi ditemui langusung oleh KA BWS IV Sulawesi Tenggara.Dalam sambutanya KA. BWS IV sultra, sepakat dengan tuntutan massa aksi dan kembali berjanji akan memenuhi tuntutan massa Aksi,

” nanti kita akan turun bersama sama, BWS IV sultra bersama dengan Polda sultra ke lokasi tambang pasir ilegal dimaksud untuk melakukan pengecekan sekaligus malakukan penutupan, katanya ”

Meski begitu, DPD Lira Konawe Satriadin. Spd ( Bupati Lira) kembali menegaskan, bila mana nanti Janji KA.BWS Sultra tidak betul betul dilaksanakan, maka DPD Lira Konawe tidak akan segan segan Kembali menurunkan massa aksi dengan jumlah yang lebih besar Lagi, Kecam Bupati Lira Konawe ini

Untuk diketahui, sebelumnya massa Aksi DPD LIRA jilid I sudah pernah menggeruduk kantor BWS IV sultra, terkait surat rekontek yang dikeluarkan pihak BWS IV sultra, kepada pihak pihak penambang pasir dikonawe, karena rekontek yang dikeluarkan pihak BWS belum memiliki kekuatan hukum atau belum bisa digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan.

Karena atas dasar itu, kemudian DPD Lira kembali bertandang ke BWS IV sultra untuk mempertanyakan dan sekaligus meminta pihak BWS IV agar segera melakukan penutupan terkait adanya penambangan pasir Ilegal dikonawe yang hanya mengantongi rekontek tersebut, yang mana telah diketahui berdasarkan hasil investigasi DPD Lira Konawe dilapangan menemukan beberapa oknum penambang pasir Ilegal dikonawe diduga telah menyalah gunakan rekontek sebagai dasar untuk melakukan aktivitas penambangan, sementara rekontek tersebut belum memiliki legal standing yang jelas atau berkekuatan hukum untuk melakukan aktivitas penambangan.

( HNR )

Pos terkait