Surat Terbuka Tak Dihiraukan Bupati Gowa, FPPL Sul-Sel akan Aksi Kamisan menuntut Soal Lingkungan

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

 

SULSELBERITA.COM || Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo,S.H.M.H, masih bergeming meski sudah disurati secara terbuka manangih keberpihakan Bupati Gowa terkait Issu Lingkungan di Kab. Gowa, Merespon itu, Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel akan melayangkan Surat Terbuka dan pernyataan sikap.
Imran Wahyudi Ketua Umum Forum Pemerhati Lingkungan Sul-sel mengatakan, menindak lanjuti Surat Terbuka yang tak direspon oleh Bupati Gowa, karena faktanya masih bereporasinya Pabrik Bacthing Plant yang sudah puluhan tahun tak berijin dan semakin bertambahnya beberapa titik tambang liar khusunya di Bontonompo dan DAS Jeneberang , FPPL Sul-Sel kembali lagi untuk tetap konsisten mengawal Issu Lingkungan Hidup dan Terus menangih keberpihakan terhadap Bupati Gowa akan lingkungan hidup dan bahaya ancaman bencana ekologis yang setiap saat akan mengancam kita semua, jika kalua dengan cara baik-baik interupsi atas kebijakan ini tak diindahkan maka kami Bersama Koalisi Pemerhati Lingkungan maupun organ yang sudah bergerak turun ke jalan tidak dihiraukan atau diindahkan oleh Bupati Gowa, maka kami akan lakukan aksi kamisan di depan Kantor Gowa sampai tuntutan kami dipenuhi.
Pada 15 Agustus 2021 FPPL Sul-sel kami sudah menyampaikan surat terbuka secara kelembagaan terhadap Bupati Gowa bahwa manakala Bupati Gowa enggan untuk menerbitkan surat penutupan pabrik yang kami maksud PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Timur Utama Sakti, PT. Cisco Sinar Jaya, maka kepada warga masyarakat yang terdampak langsung untuk jangan menyandarkan harapan kepada PEMDA Gowa, karena apa yang menjadi harapan kami lingkungan yang sehat, itu tidak bisa terwujud karena Bupati Gowa lebih berpihak ke Perusahaan illegal dan Pengusaha.
“Serta agar tetap menjaga akal sehat untuk senantiasa bersikap kritis terhadap setiap kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR,” ujarnya.
Ia melanjutkan, bahwa kami sudah menyurat permohonan Rapat Dengar Pendapat juga ke DPRD Gowa ditunjukkan ke Komisi 3 akan tetapi satu dan sekian alasan kenapa RDP belum bisa dilakukan adalah karena masih diperpanjang PPKM, kami angap itu hanya alasan dan memperjelas bahwa di Komisi 3 DPRD Gowa ini kalau diibaratkan adalah kumpulan macam karena tegas dan beberapa mantan aktifis, tapi sayangnya Macam itu sudah ompong karena masih tebang pilih dalam menyikapi soal pabrik yang tidak berijin.
“Kami dari FPPL Sul-Sel tetap melakukan upaya-upaya dalam menyikapi soal lingkungan hidup, Karena kami menilai jika tidak di kawal ditingkat daerah maka akan mendapatkan dampak negatif dan berujung kepada ancaman bencana ekologis” jelasnya.
FPPL Sul-Sel tetap konsisten kawal turun ke jalan maupun lewat Kementrian Lingkungan hidup nantinya. “Karena pada hakekatnya perjuangan jangan sampai luntur maupun kendor,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, FPPL Sul-Sel menyatakan sikap serta menegaskan sebagai berikut:
1. Menuntut Bupati Gowa untuk segera menerbitkan surat penutupan terkait Pabrik yang tak mengantongi ijin di Kelurahan Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa, berikut nama perusahaan yang diduga tak beijin (PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Timur Utama Sakti, PT. Cisco Sinar Jaya).
2. Kami menyatakan Pemda Gowa dan DPRD Gowa dinilai telah gagal dalam menjaga lingkungan dan tidak berpihak kepada lingkungan hidup.
3. Kami menyatakan Pemda Gowa dan DPRD Gowa telah gagal menjaga hak-hak rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan 28 H ayat 1 UUD 1945 yang dibuktikan dengan banyaknya pabrik tak berijin dan tambang liar di Kab. Gowa.

Pos terkait