PT. Asmindo diduga Diam-Diam lakukan Ilegal Mining, FKPMI Sultra Akan beberkan bukti bukti penambangan Ilegal PT Asmindo

231

 

SULSELBERITA.COM|| Kendari, Sulawesi Tenggara-Maraknya aktivitas penambangan ilegal(Ilegal Mining) di Sulawesi tenggara (Sultra) Terkhusus dikabupaten konawe selatan (Konsel)Saat ini menimbulkan banyak protes dari kalangan akademisi maupun Aktivis,sebab kegiatan tersebut tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat lingkar tambang.(Rabu/18/8/21)

Advertisement

Salah satu perusahaan tambang yang diduga kuat tengah melakukan aktivitas ilegal mining, diwilayah Kecamatan Palangga dan Palangga selatan (Palsel) adalah PT Asera mineral indonesia. (ASMINDO), dimana dalam proses pengolahannya tidak mengantongi izin atau legal standing dari instansi terkait.

ARDIANTO ketua umum FKPMI SULTRA Mengatakan penambangan ilegal diduga kuat menggarap kawasan koridor, sehingga pihaknya sudah mengambil video dan foto di lokasi yang di maksud.

Bukan hanya itu, lanjut ardi, dalam aktivitas penambangan juga diduga beraktivitas tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“penambang tersebut sangat fatal dan itu sangat ilegal. Kami akan masukan laporan secepatnya ke Dirjen Gakum dan Dirjen Minerba. Ini adalah wujud nyata bahwa supremasi hukum di Sultra masih sangat kurang,” tegas Ardi.

Seperti diketahui, jika mengacu pada UU nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Pasal 89 menjelaskan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling laIma 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara diketahui sebelumnya bahwa setelah beberapa bulan lalu pemuda dan mahasiswa, masyarakat menolak untuk jalan houling dan alhasil bersepakat untuk tidak melewati atau adanya jalan houling, tetapi saat ini PT Asmindo diam diam melakukan pembangan yang di duga keras ilegal. di kecamatan palangga -palangga selatan

Lanjut Dikatakan Ardi, Dalam waktu dekat ini akan melaksanakan aksi demonstrasi pembeberan bukti bukti temuan penmbangan ilegal yang dilakukan oleh PT Asmindo dan sekaligus pelaporan atas dugaan ilegal mining,tutup Ardianto

Laporan : team