Musda II KAI ISL : Wadah Penguatan Organisasi Advokat di Sulsel

SULSELBERITA.COM. Makassar – Organisasi Advokat di Indonesia kini semakin berkembang, baik ditingkat nasional maupun di daerah, keberadaanya tidak dapat dipungkiri lagi, karena setiap Organisasi Advokat pada umumnya memiliki pengurus di tingkat pusat mapun di daerah, termasuk di dalamnya pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Nama dan sistem organisasi antara satu Organisasi Advokat tentunya punya perbedaan satu sama lain, dimana hal tersebut diatur khusus melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing. AD/ART merupakan konstitusi dari masing-masing Organisasi Advokat yang tentunya dibuat dan ditetapkan serta diputuskan secara bersama-sama melalui suatu forum yang diikuti oleh seluruh anggota.

Bacaan Lainnya

Organisasi Advokat dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, artinya bahwa Organisasi Advokat adalah suatu organisasi yang pembentukannya diatur oleh Undang-Undang sehingga keberadaanya pun tentu mendapat perlindungan hukum dari negara.

Salah satu Organisasi Advokat yang ada di Indonesia adalah Kongres Advokat Indonesia yang biasa disingkat KAI, dimana Organisasi Advokat ini dibentuk pada tanggal 30 Mei 2008, dengan Ketua Umum terpilih sebagai Presiden KAI adalah Indra Sahnun Lubis (ISL).

Saat ini Kongres Advokat Indonesia dinahkodai oleh Siti Jamaliah Lubis yang terpilih secara aklamasi pada Kongres Nasional Ke-III di Batu, Kota Malang tanggal 14-16 November 2019 lalu untuk periode 2019-2024. Sebelum terpilih sebagai Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPP KAI tahun 2018 dan selanjutnya menjadi Ketua DPP KAI ISL definitif di tahun 2019.

Pergantian kepemimpinan dalam Organisasi Advokat tidak saja terjadi di tingkat pusat atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melainkan juga terjadi ditingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Hal ini terjadi tentu atas perintah dan sesuai dengan konstitusi (AD/ART) dari organisasi.

DPD KAI ISL Sulsel adalah Organisasi Advokat yang menjadi wadah bagi Advokat yang berdomisili di wilayah provinsi Sulawesi Selatan. Dimana wadah ini tentunya memiliki peran yang sangat penting sebagai organisasi yang ada di daerah. Salah satu peran penting dari DPD KAI ISL Sulsel sebagai Organisasi Advokat di tingkat daerah adalah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).

Musyawarah Daerah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di setiap masa jabatan kepengurusan pada periode atau masa bakti sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART. Hal ini dilaksanakan, salah satu tujuannya adalah untuk memilih Ketua DPD baru setelah masa bakti dari pengurus berakhir, yang masa jabatannya adalah lima tahun.

DPD KAI ISL atau biasa dikenal dengan KAI Pedang Merah akan melaksanakan Musyawarah Daerah Ke-II. Rencana Musda tersebut telah dipublikasikan melalui media-media online, dan secara khusus telah tersebar melalui media sosial, baik dipublikasikan secara personal maupun melalui Grup WhatsApp.

Beberapa media online mengabarkan DPD KAI ISL Sulsel akan melaksanakan Musda Ke-II di Malino pada bulan Juli 2021, kabar tersebut tentu menjadi kabar baik bagi seluruh anggota khususnya bagi anggota KAI ISL yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. Hal ini dikarenakan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 DPD KAI ISL dipimpin oleh Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Syamsuddin Nur menggantikan ketua definitif Andi Firdaus yang masa jabatannya telah berakhir sejak bulan Januari 2021.

Harapan penulis sebagai Advokat yang tergabung dalam KAI ISL Sulsel sejak tahun 2019, melalui Musda Ke-II ini dapat menjadi wadah penguatan Organisasi Advokat khususnya di Sulawesi Selatan. Hal ini karena melihat keberadaan dan kondisi pengurus yang masih kurang koordinasi sesama anggota dan seluruh pengurus, baik di tingkat DPC maupun DPD, sehingga sangat perlu adanya program yang dapat membuat seluruh anggota saling bersinergi satu sama lain.

Semoga Musda Ke-II ini juga mampu menjawab terkait dengan jumlah anggota tetap Kongres Advokat Indonesia ISL Sulsel yang diduga sampai haru ini belum diketahui secara pasti ada berapa jumlah anggota dan pengurusnya, ini demi peguatan internal dan struktur organisasi.

Tentunya hal tersebut bisa saja terwujud jika nantinya dalam Musda Ke-II para calon ketua dapat memaparkan visi dan misinya dimasa akan datang. Melalui visi dan misilah nantinya akan terlihat apa yang akan dilakukan oleh para calon pengurus ketika terpilih.

Salah satu faktor penguatan organisasi adalah pelaksanaan Musda itu sendiri, artinya bahwa ketika dalam Musda ada pelanggaran terhadap asas maupun AD/ART atau pelanggaran aturan lainnya, maka tentu Musda yang dilakukan justru akan melemahkan organisasi, dan juga memberi dampak negatif bagi KAI ISL Sulsel.

Penulis tak lupa mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-II DPD KAI ISL Sulawesi Selatan di Malino yang diselenggarakan tanggal 3-4 Juli 2021. Teruslah Maju Untuk Keadilan dan Majulah Terus bersama Para Pencari Keadilan

Oleh : Masran Amiruddin

Pos terkait