SULSELBERITA.COM. Makassar – Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan pada hari kamis dari sekian yang ada diudangan hanya dari Perwakilan Pemerhati Lingkungan Dan Puluhan Petani dari Manuju, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan mewakili Gubernur Prov. Sulawesi Selatan dan beberapa anggota Komisi B DPRD Provinsi Dipimpin Oleh Wakil Ketua Komisi, Padahal dalam undangan RDP tersebut Bupati Gowa dan Ketua DPRD Gowa turut diundang akan tetapi tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Puluhan Petani dari Manuju didampingi Pemerhati Lingkungan jauh datang dari Desa Manuju Di Kab. Gowa berharap keadilan berpihak kepada mereka, Fajar Penanggung jawab Koalisi Pemerhati Lingkungan Dan Petani Menggugat Tambang mengatakan dalam Forum RDP bahwa Sesuai dengan Gambar dan Video yang kami tunjukkan bahwa kerusakan DAS Jeneberang tidak hanya ancaman buat Petani Manuju karena tidak dialiri sawahnya akan tetapi soal DAS Jeneberang ini keberlangsung kebutuhan air orang dibeberapa Kabupaten Dan Kota Makassar, Terkait ketidakhadiran Pemda Gowa memperjelas ketidak berpihakan kepada Petani yang sedang memperjuangkan keadialan atas Hak mereka mendapat air untuk Bertani , tegasnya.
Perwakilan Balai Pompengan Jeneberangan dalam keterangan di Rapat Dengar Pendapat bahwa harus kita ketahui Bersama bahwa mulai tahun 2018 kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ke titik dan perusahaan yang di maksud yang sesuai Laporan dari Koalisi Pemerhati Lingkungan dan Petani Menggugat Tambang, “Artinya semua aktfitas penambangan yang maksud itu illegal tidak mengantongi ijin sebagai prasyarat untuk melakukan aktifitas penambangan” dan kami serba salah satu sisi kami dibalai itu harus kita pahami bahwa kami tidak bisa melakukan penindakan dan mesti juga dibentuk Tim Satgas Tingkat Provinsi dan Langkah serius tutupnya.
Ditempat yang sama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Jemi Abdullah mengatakan bahwa kurang lebih 2 tahun saya dibagian rekomendasi perijinan pertambangan saya baru mengeluarkan 2 rekomendasi, apalagi kebijakan ini sudah ditarik ke pusat, Menariknya dalam keterangannya pada RDP tersebut, Jemi Abdullah mengatakan “DAS JENEBERANG ITU SUDAH RUSAK DAN MEMBAHAYAKAN, KALAU DIIBARATKAN PENYAKIT SUDAH KRONIS BUTUH KOMITMEN UNTUK MENYELAMATKAN ITU”, tegas pernyataan dari Dinas ESDM Provinsi Sul-sel.
Dalam keterangannya Pemerhati Lingkungan Hidup Suwandi Sultan yang juga ikut mendampingi Petani Manuju juga menuturkan Bahwa terkait penambangan illegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kami akan terus melakukan advokasi terkait Pidana Lingkungan terkait Perijinan dan Pencurian kekayaan Negara karena menambang tanpa ijin adalah tindak pencurian dan merusak lingkungan hidup apalagi berdampak ke Petani, karena penambang yang merusak irigasi air sawah petani saya rasa perlu Tindakan tegas dari Pihak berwenang tegasnya.





