SULSELBERITA.COM. Takalar , Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya,, terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di panjojjo desa lassang barat kecamatan polongbangkeng utara kabupaten takalar yang mengakibatkan dua nyawa melayang, ternyata terungkap fakta baru. Kamis, (24/6/2021).
Kejadian kecelakaan yangcmerenggut dua nyawa perempuan sekaligus tersebut, diakibatkan oleh sebuah traktor milik pabrik gula takalar pengangkut tebu dari kebun yang melewati jalan aspal poros palleko lassang.
Perlu diketahui, traktor milik Pabrik Gula Takalar pembuatan tahun 1980 tersebut, peruntukannya untuk dikebun, bukan untuk digunakan mengangkut dijalan raya, namun ternyata disalah gunakan, sehingga teejadi kecelakaan maut.
Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena traktor yang sebetulnya hanya bisa digunakan sebagai kendaraan kebun dan tidak bisa melintas di jalan aspal, namun kali ini justru melewati jalan raya dan mengakibatkan melayaninya dua nyawa pengendara motor Fatmawati dan st.sahara tersebut
Selain disalhgunakan peruntukannya, traktor tersebut juga diduga sudah tidak layak pakai lagi, karena usianya yg sudah masuk 40 tahin lebih.
Rusmin kepala Peltek yang dikonfirmasi teekait dugaan penyalahgunaan fungsi kendaraan milik pabrik gula tersebut, sama sekali tidak merespon dan cuek saja, Chat WA yang dikirimkan awak media ini hanya di baca dan tidak dia gubris.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Takalar yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut menjelaskan,
"kami sudah periksa Saksi yanv sudah di BAP :
1. lk. Ridwan Lira,umur 45th,Swasta, alamat jl. Sultan Hasanuddin.
2. Saksi di TKP an. Daeng Rate, 39 thn, tani, alamat Tkp, Malaginna desa lassang barat kec. Polut kab. Takalar...
3. Pengemudi traktor Lk. Syamsuddin Dg Ngerang, 73 tahun, buruh, Je'nemaeja Desa Barugaya Kec. Polut Kab Takalar. ( Saat ini Masih diamankan di kantor unit laka Canrego).
Lanjut dijelaskan, "Untuk kasus laka pabrik gula, sudah ada yang datang ke keluarga korban dan di terima dengan baik oleh pihak korban dan sudah di bicarakan mengenai bantuan dari pabrik gula namun belum deal tetang santunan yang akan di berikan dari pihak PG takalar, tetapi untuk santunan Jasa Raharja, tidak dapat karena melibatkan mobil traktor".