Endus, Dugaan Ilegal Mining, PT. ARI Bakal di Adukan Ke Mabes Polri dan Gakkum KLHK RI

36

SULSELBERITA.COM. JAKARTA – PT. Alam Raya Indah (ARI) yang melakukan aktivitas produksinya di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Terindikasi lakukan Ilegal Mining.

Dugaan tersebut mencuat setelah di ungkapkan oleh Julianto Jaya Perdana, Ketua Umum Law Mining Center (LMC), yang merupakan pemerhati hukum di bidang pertambangan bahwa aktivitas PT. ARI menggarap hutan lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Advertisement

Sehingga, Menurut kajian hukumnya (Jul), Perusahaan tersebut diduga tidak tertib administarasi dan melakukan aktivitas penambangan ore Nickel di hutan lindung secara terbuka yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 41Tahun 1999 tentang kehutanan.

“Secara geografis, WIUP PT ARI berada di dalam kawasan HPT, dan kami menumukan ada indikasi bahwa aktivitas PT. ARI ini belum mengantongi IPPKH, Sebagaimana jika di lihat berdasarkan regulasi sebelum melakukan eksplorasi ataupun produksi di kawasan hutan lindung, pihak perusahaan terlebih dahulu harus memiliki IPPKH,” ungkapnya berdasarakan Relase Persnya, Senin (21/6)

Tidak hanya itu, Jul (Sapaan akrabnya) mengungkapkan bahwa salah satu kontraktor Mining PT. ARI di duga telah melakukan aktivitas penambangan diluar WIUP

“Salah satu kontraktor Mining PT. ARI kami duga telah menggarap lahan koridor, sehingga aktivitas tersebut Ada unsur kesengajaan dan terang-terangan dalam melakukan perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Atas dugaan tersebut, ia akan mengadukan aktivitas PT. ARI ke Mabes Polri atas dugaan ilegal Mining dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) atas dugaan penggarapan Kawasan HPT tanpa mengantongi IPPKH.

“Dalam upaya penegakan supremasi hukum dan iklim investasi yang sehat, kami akan segera mengadukan aktivitas PT ARI secepatnya,” tutupnya

( Ardianto )