Tim Hukum Makassar Recover Minta Pelaku Usaha Ikuti Himbauan Pemerintah

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar – Tim Hukum Makassar Recover meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mengikuti dan patuh pada himbauan pemerintah dalam menangani pandemi di Kota Makassar. Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum MR, Beni Iskandar.

Keseriusan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona atau Covid-19 di Makassar terus dilakukan. Terbukti baru-baru ini Satgas Raika melakukan pencabutan izin terhadap beberapa tempat usaha seperti Cafe Holywings oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Pencabutan izin dilakukan lantaran kerap melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional, akhirnya izin usaha dicabut. Selain Holywings, teguran keras juga sudah disampaikan ke Cafe Karma di jalan Hertasning, D’Liquid Hotel Claro, dan Hotel Grand Maleo.

“Kita berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap Surat Edaran Pemerintah Kota Makassar dan tim akan terus melakukan sosialisasi sekaligus menindak tegas agar pandemi yang telah mengancam hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat segera tertangani”, ungkap Beni Iskandari, Minggu (13/6/2021).

Apalagi program Strategis Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi, Makassar Recover, telah dicanangkan sejak awal pelantikan. Makassar Recover merupakan bagian dari komitmen Walikota dan Wakil Walikota dalam memberantas Covid-19 di kota Makassar. Tambahnya.

Pos terkait