Tanpa Pergub, PERAK Pertanyakan Dasar Penggunaan Anggaran PPDB Online

118

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Sorotan publik terkait tidak adanya peraturan Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan PPDB Online di Sulawesi Selatan Kembali berlanjut.

Kali ini, LSM PERAK mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran pelaksanaan PPDB Online yang sementara berjalan jalur Boarding School.

Advertisement

"Inikan proses PPDB sudah jalan, SMA/SMK se-Sulsel berarti sudah bayar ke PT Telkom sebagai pihak penyedia IT dasar pengeluaran anggarannya darimana," ungkap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Sulsel, Jumat (11/6/21).

Lanjut pria yang akrab disapa Burhan ini, anggaran PPDB Online berasal dari Dana BOS APBD Provinsi nah kan tidak ada pergubnya yang mengatur.

"Lebih aneh lagi Perwali dan Perbup di daerah sudah ada sebagai dasar pembuatan juknis. Harusnyakan ada Pergub di atasnya sebagai acuannya," bebernya.

Burhan meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun sebelum terjadi kerugian APBD semakin besar.

"Kami anggap proses ini ilegal dan cacat administrasi dan hasil pengumuman siswa lulus nanti harus dibatalkan demi hukum," jelasnya.

Pihaknya juga mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel agar tidak bertindak lebih jauh yang dapat memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan di Sulawesi Selatan.

"Harus ditelusuri ini setoran tiap sekolah ke PT Telkom anggarannya mencapai milyaran. Bayangkan sampai selesai pengumuman dan psikotes harus dibayar persiswa lewat APBD, berapa anggaran yang habis terpakai. Dasar hukum tidak jelas harusnya DPRD Sulsel sudah RDP kan ini," pungkasnya.

(*)