Tiga LemBaga Kawal Kasus Legalitas SK Mantan Dirut PDAM Sinjai yang Dianggap Cacat Hukum Dan Dugaan Gratifikasi 20 juta

111

SULSELBERITA.COM. Sinjai – Tiga LemBaga yang mengawal Kasus Legalitas SK mantan Dirut PDAM sinjai yang di anggap Cacat Hukum Dan Dugaan Gratifikasi 20 juta , Yakni KATIK SInjai, Germab Sinjai, dan Suara Indonesia Melalui Juru Bicaranya angkat Suara.

Sebelumnya ada beberapa anggota DPRD Sinjai yang mengarahkan pembawa aspirasi untuk menguji legal atau tidaknya SK tersebut di PTUN pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Advertisement

Menurutnya apa yang menjadi masukan anggota DPRD sinjai terkait dengan Legalitas SK tersebut itu Keliru dan salah Kaprah. jelas Bahwa Sebuah Keputusan Yang di Keluarkan Oleh Pejabat Publik itu bisa di uji dengan tenggang waktu 90 hari kerja pasca di keluarkannya., itu Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan, Jadi Jika Lewat 90 Hari kerja maka SK tersebut sudah Kadalwarsa dan tidak bisa di uji Lagi, Beber Arjuna Ginting.

Sementara terkait dengan Oknum yang mempersoalkan SK tersebut di tandatangni oleh PLT Bupati saat itu sehingga cacat Hukum karna Tanpa seizin Menteri berdasarkan permendagri Nomor 74 tahun 2016 dan permendagri Nomor 1 Tahun 2018.  Menurut Arjuna, Kalau memang Demikian Kenapa Pihak Inspektorat sinjai yang melakukan Audit tidak memasukkan Point itu sebagai Temuan. Justru yang di sampaikan Ke Publik itu hanya dua Yaitu Dokumen Kontrak dan laporan Realisasi Anggaran Periode 2014/2018 yang tidak di Tanda tangani dan Dilaporkan, Itupun temuan tersebut Menurut kami sangat Keliru dan Tidak berdasar.

Apalagi Perlu juga di fahami istilah Pjs dalam permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. Sementara  terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Plt. dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. Dan perlu di ketahui wakil kepala daerah itu hasil proses politik.

Arjuna Kembali menambahkan, Untuk Point Dugaan Gratifikasi 20 juta, Kembali Kami Tantang pihak Inpektorat untuk terbuka menyampaikan Kapan Gratifikasi Tersebut di laporkan Ke KPK,? karna jangan Sampai Di bulan Mei kemarin Baru Di laporkan Nanti setelah Ada keributan Permintaan Fee. Dan Kami menduga Hal tersebut bisa saja Demikian apalagi bukti yg diperlihatkan di media itu jg menunjukkan bahwa inspektorat sendiri telah membuka dipublik, sementara saat RDP diminta untuk diperlihatkan justru menyampaikan bahwa dilindungi undang-undang, terlihat bahwa gratifikasi 20 jt ini ada hal-hal yg ditutup2i apalagi kami menduga bahwa permintaan fee 10% dana hibah adalah merupakan rentetannya dan kejadiannya saat itu tdk lama antara agustus 2019 s/d September 2019.

Dan untuk di ketahui, pelaporan gratifikasi ke KPK, ada masa tenggang waktu yg diwajibkan yaitu 30 hari kerja, dan jika itu tdk dilakukan maka jelas sdh masuk dalam kategori suap.