SULSELBERITA.COM. Takalar – Perlakuan kasar ibarat penganiayaan yang dialami wartawan media Retorika yang diduga dilakukan oleh keluarga bahkan kepala desa pa’rasangang beru kecamatan galesong kabupaten takalar sulawesi selatan sendiri baru-baru ini Dikecam oleh Sekretaris PWI kabupaten Takalar Hasdar Sikki, Sabtu, (29/05/2021)
Dengan nada kesal seraya mengatakan bahwa wartawan itu dalam mengemban tugasnya dilindungi undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers, BAB II azas, fungsi, hak kewajiban dan peranan pers pasal 2, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan: prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
Pasal 4, (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara, (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Pasal 5 (1) pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa sehingga siapapun dia tidak dibenarkan oleh undang-undang pers melarang wartawan mencari informasi untuk kepentingan pemberitaan
Oleh karena itu jika benar kepala desa pa’rasangang beru bersama keluarganya melakukan hal sepetrti diberitakan media Retorika adalah merupakan bentuk kezaliman yang tidak bisa ditoleransi
Dalam BAB III Ketuntuan Pidana Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Dimana Dirhan Sibali Reporter dari Media on line dan Tabloid Retorika.co.id mengalami tindakan kekerasan verbal dan fisik oleh Keluarga Kepala Desa Pa’rasangan Beru, Burhanuddin Dg Miala, Kecamatan Galesong Baru Kabupaten Takalar, saat hendak melakukan konfirmasi dan peliputan terkait aksi Demo masyarakat Desa Parasangan Beru. Jumat, 28/05/2021, sekitar pukul 20:30 WITA.
Saat reporter Retorika tiba di rumah kediaman Kepada Desa Parasangan Beru, telah berkumpul masyarakat hendak menyuarakan aspirasi kepada Kepala Desa seraya menunggu di ruang tamu untuk bisa ditemui.
Ternyata yang keluar adalah istri dan anak serta mantu kepala desa, saat hendak dimeintai keterangannya
oleh Wartawan Retorika.co.id, Dirham Sibali guna meminta tanggapan/komentar justru yang diterima adalah caci maki dan perlakuan kasar dengan mendorong dan menendang Wartawan/Reporter tersebut.
Di tengah perlakukan Kasar dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak keluarga kepala Desa, tiba-tiba kepala desa muncul dan ikut juga mengusir Wartawan/Reporter karena menolak untuk dimintai keterangannya.
Akibat perlakuan tersebut Wartawan/Reporter Retorika Dirham Sibali akan melaporkan Kepala Desa Parasangan Beru Ke Polres Takalar karena telah menghalang-alangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang Undang No. 40/1999 Tentang Pers, dimana seorang Jurnalis/Wartawan tidak boleh dihalangi halangi atau dihambat dalam mencari dan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh publik.
Sangat disayangkan aksi arogansi yang dilakukan keluarga kepala desa Burhanuddin dg miala ke pihak awak media yang meliput aksi masyarakat terkait dengan aspirasi masyarakat yang ingin dikomunikasikan dengan kepala desanya. (*)