Kuasa Hukum Korban Dugaan Asusila Tunggu Gelar Perkara Polres Barru

220

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Jumadi Mansur, SH Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual di Barru angkat bicara, terkait pemberitaan di beberapa media online yang dimana salah satu lembaga mengaku menjadi pendamping Hukum korban, lalu berbalik arah mendampingi terlapor.

Dalam keterangannya ke awak media, Jumadi Mansyur, SH menyampaikan, mengenai perkara yang dialami kliennya, Ia tetap memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Kepolisian Polres Barru bisa menangani perkara ini dengan profesional dan bisa memberikan rasa keadilan terhadap klien kami.

"Sampai hari ini kami masih menunggu hasil gelar perkara dari pihak kepolisian Unit PPA Polres Barru sudah sampai dimana perkembangannya," terang Jumadi saat memberikan keterangan di hadapan media di salah satu Warkop di Kota Makassar, Selasa (25/5/21).

Menepis tanggapan dari Kuasa hukum terlapor yang muncul dari beberapa media, Jumadi sangat menyayangkan dimana sebelumnya dari salah satu lembaga yang mengaku-ngaku sebagai pendamping Korban kemudian mundur dan tarik diri.

"Kemarin lembaganya mengaku pendamping korban, nah sekarang malah muncul mendampingi terlapor, ini sangat tidak etis menurut kami. Seharusnya kita sebagai sesama penegak hukum bisa mengedepankan attitude serta tatakrama dalam menjalankan tugas-tugas profesi seorang advokat atau penegak hukum," ucapnya.

Lebih lanjut Jumadi menjelaskan, mengenai adanya mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya dengan melakukan unjuk rasa, kami rasa itu sudah menjadi hak tiap-tiap warga negara dan sudah dijamin kebebasannya oleh Konstitusi UUD 45 kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.

"Jadi tidak usah dipertentangkan aksi adek-adek mahasiswa, malah kalau menurut kami wajar karena mereka punya hati mau membela kaum wanita yang terzalimi," tegas pria Alumni Fakultas Hukum Unhalu Kendari ini.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK, Burhan Salewangang, SH mendesak Kapolres Barru untuk segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pelecehan seksual tersebut.

"Korban sudah melapor dan diambil bahan keterangannya serta bukti dan saksi-saksi, apalagi yang ditunggu kami menunggu tindakan tegas aparat jangan plinlan gara-gara pelaku diduga oknum pejabat," pungkas Burhan.

(*)