SULSELBERITA.COM.Gayo Lues – Bertempat di Aula Gedung Lembaga Keistimewaan Aceh, Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani melantik Teuku Kamsah sebagai Ketua Komisioner Baitul Mal Gayo Lues Masa Kerja 2021-2026,Kamis (20/05/2021)
Acara pelantikan yang juga dihadiri 4 Anggota Komisioner Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues.
Acara yang berlangsung khidmat dengan mematuhi prokes COVID-19 tersebut dihadiri Asisten 2 Sekda Kab Ridwansyah,MM,Kadis Syariat Islam Tgk.Samsul,SH, serta jajaran Sekretariat Baitul Mal.
Teuku Kamsah yang dilantik sebagai Ketua Merangkap Anggota serta 4 anggota lainnya yaitu AlMisriadi,S.Pd.I,M.IKOM,Jamri,SHI,MA.Muhammad Kasim Ariga,S.Pd.I dan Burhanuddin,S.Sos.I. untuk masa bakti 202I-2026.
Dalam arahannya Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani mengingatkan potensi zakat yang dimiliki Kabupaten Gayo Lues masih belum tergarap secara maksimal.
“Seluruh Komisioner harus bertekad untuk memperluas jaringan perhimpunan zakat seperti perusahaan, asuransi, perbankan,instansi swasta dan BUMD serta para pedagang.Ungkap Wakil Bupati dihadapan seluruh tamu undangan”, ungkap Said Sani.
Wakil Bupati Gayo Lues juga mengharapkan seluruh anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues hendaknya melakukan pengelolaan zakat dengan berbasis teknologi mengingat kemajuan zaman yang semakin berkembang Tambah H.Said Sani dalam arahannya.
Ketua Komisioner Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Teuku Kamsah menjelaskan salah satu pekerjaan besar Baitul Mal kedepan adalah meningkatkan penerimaan Zakat dari seluruh potensi yang ada.
“Berkaitan dengan arahan Wakil Bupati Gayo Lues tentang target Baitul Mal kedepan Kita akan lakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk peningkatan zakat”, Ujar Teuku Kamsah.
Pekerjaan kami selaku Komisioner Baitul Mal 5 Tahun kedepan bukan saja pekerjaan dunia semata akan tetapi ini adalah amaliah akhirat dengan membantu umat melalui dana zakat.Kami akan bekerja sama dengan Sekretariat Baitul Mal nantinya untuk pengelolaan zakat yang optimal.
5 Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues merupakan struktur terbaru Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues,yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 31 Tahun 2020.
” Tentang Badan Baitul Mal Kabupaten dan Tenaga Profesional Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten nantinya bersifat kolektif kolegial dalam menyusun berbagai program yang dilaksanakan guna pengelolaan Zakat, Infaq Shadaqah (ZIS) dan waqaf yang optimal”, tutupnya. (AVID)