Diduga No WA nya Dblokir Oleh Kapolres Jeneponto, iKetua DPP LSM GEMPA INDONESIA Mengaku Kecewa

195

SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggimengaku kecewa atas  dugaan diblokirnya nomor whatsapp nya oleh bapak Kapolres Jeneponto, kasat Reskrim dan Kanit Tahbang.

Menurutnya,, hal tersebut kemungkinan hanya karena persoalan kasus penganiayaan dan pengeroyokan lelaki Muhammad warga Lingkungan Parangkeke,kelurahan Cikoro kecamatan Tompobulu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Bulu,kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.

Advertisement

Kekecewaan Kr.Tinggi selaku kontrol sosialtersebut,  karena masih ada pelayan publik,pelindung,pengayom,penegakan hukum yang tidak mau menerima sorotan atau kritikan dari masyarakat.

Amiruddin Kr.Tinggi menjelaskan,terkait diblokir nomor whatsapp nya oleh bapak Kapolres, diduga karena korban penganiayaan dan pengeroyokan ( Lelaki Muhammad) yang cacat permanen itu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Bulu cs, karena korban pernah datang dikantor DPP Lsm Gempa Indonesia untuk meminta perlindungan hukum,atas permasalahan yang menimpa dirinya.

Terkait dari itu ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi menyurat kepolda Sulawesi selatan dengan perihal Permohonan Perlindungan Hukum atas lambannya Polres Jeneponto menangani kasus penganiayaan berat tersebut.

Dijelaskan lagi oleh Kr Tinggi,bahwa seyokyanya kapolres Jeneponto dan Kasat Reskrim tidak memblokir nomor whatsapp saya mengingat saya ini rakyat yang sewaktu waktu bisa menghubungi pihak kepolisian kalau ditemukan ada kejahatan yang ditemukan pada suatu saat nanti,dan kalau pengayom,pelindung, penegak hukum atau pelayanan publik tidak mau dihubungi oleh masyarakat apa jadinya penegakan hukum diwilayah Kabupaten Jeneponto???.

“Kalau hanya persoalan ada laporan/permohonan perlindungan hukum dan lambannya Polres Jeneponto dalam Penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu wajar wajar saja dan seandainya saya tidak melapor kepolda maka penyidik polres jeneponto yang tangani kasus tersebut tidak serius dan belum meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut. Rabu, (13/5/2021).

Ditambahkan lagi Amiruddin Sh.Kr Tinggi,bahwa penyidik yang tangani kasus penganiayaan dan pengeroyokan lelaki Muhammad,tanggal 10 Mei 2021 masih sempat saya komfirmasi terkait kasus itu, tetapi tiba tiba juga memblokir nomor whatsapp saya,mungkin karena saya tolak permintaan penyidik ingin ketemu dengan saya untuk membicarakan kasus ini,Amiruddin menolak ajakan penyidik karena berpikir untuk ketemu dengan penyidik tidak ada hubungannya sehingga permintaan itu ditolak.

Amiruddin menambahkan bahwa menurut penyidik polres jeneponto,kasus ini dikembalikan oleh pihak kejaksaan dengan P 18, saya jawab lewat Whatsapp bahwa sebagai penyidik harus dapat memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum,dan saya jawab kenapa penganiayaan berat tidak diketahu pelakunya sementara korban tidak meninggal dunia.

Amiruddin menyampaikan kepada awak media saat dihubungi disalah satu warkop disingguminasa, berharap kepada bapak Kapolda Sulawesi Selatan dan Bapak Kapolri agar dapat mencopot Pejabat Publik bapak Kapolres ,kasat termasuk penyidik yang tidak mau menerima kritikan masyarakat,termasuk kapolres Jeneponto,kasat Reskrim dan penyidik yang menangani kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban cacat permanen dan memerintahkan Kapolres Jeneponto agar dapat memantau kinerja anggotanya yang terkesan ada kejanggalan tutupnya.