Terduga Mafia Tanah dan Oknum BPN Gowa akan Dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia kepolisi

227

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi,akan melaporkan ke polisi mafia tanah dan BPN Kabupaten Gowa karena adanya sertifikat atas nama Yenny Nios di kelurahan Tombolo kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa terbit tidak berdasarkan peraturan dan undang undang pokok Agraria No.5 tahun 1960,dimana perempuan Yenny Nios membuat pernyataan sendiri seakan akan telah menggarap sawah dan tanah pertanian yang asalnya dari tanah Negara,sehingga BPN Kabupaten Gowa memberikan hak atas tanah Negara kepada perempuan Yenny Nios karena adanya surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Perempuan Yenny Nios,dimana BPN sendiri seyokyanya tidak dapat mempercayai surat pernyataan tersebut atau setidaknya BPN harus meninjau lokasi apakah betul Yenny Nios telah menggarap sawah yang asalnya tanah Negara?.

Dalam Sidang Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di DPRD kabupaten gowa hari selasa tanggal 4 Mei 2021,dimana Sidang Rapat dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh ketua Komisi 1,satu orang dari partai golkar dan satu orang dari partai PKB dihadiri pula dari BPN Kabupaten,lurah Tombolo,lurah Paccinongan bapak Camat Sombaopu,Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,beberapa Lsm lainya tidak ketinggalan hadir pula dari praktisi hukum Ir Andi Abdul Hakim MH dan PADENG Gervasius SH, dimana Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menegaskan bahwa hari ini kita lakukan Sidang Rapat Dengar Pendapat di DPRD hanya membahas Membongkar Mafia tanah,tidak membicarakan perkara perdata atau pidana.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi menjelaskan dalam sidang Rapat Dengar pendapat,bahkan membongkar mafia tanah di Kabupaten Gowa hanya untuk menindak lanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia dan menindaklanjuti Instruksi bapak Kapolri yang bertema “Berantas Mafia tanah,tindak tegas pejabat lurah,camat ,aparat hukum yang membekengi tidak ada alasan salah administrasi” .

Amiruddin juga membeberkan didepan Sidang Rapat Dengar Pendapat,bahwa tidak BPN itu seenak perutnya mengatakan kalau ada keberatan atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN silahkan menuntut melalui PTUN,sehingga ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menegaskan bahwa jangan mau berperkara dengan mafia tanah pasti kalian kalah,karena mafia tanah itu segala macam cara dilakukan demi untuk memenangkan perkaranya.

Dikatakan lagi oleh Amiruddin,kepala pimpinan sidang Rapat Dengar Pendapat dimohonkan agar BPN dapat mendata tanah milik Yenny Nios,Willy dan Alex Inggit yang ada di Kabupaten Gowa,lalu memberikan kepada DPRD komisi 1 dan memberikan kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia untuk menjadi alat bukti permulaan melaporkan mafia tanah di Kabupaten Gowa.

Willy suami Yenny Nios dalam sidang Rapat Dengar Pendapat mengakui bahwa tanah miliknya ada di Kabupaten Gowa hanya seluas 17 hektar itu atas nama 3 orang,menurut data yang ada pada Lsm Gempa Indonesia, di kelurahan Paccinongan saja ada sekali 28 Hektar,belum termasuk tanah miliknya yang ada dalam wilayah Kelurahan Tombolo,Kecamatan Somba Opu Gowa,belum juga tanah miliknya yang ada di kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Pattallassang,proses penerbitan sertifikat kebanyakan asal dari tanah Negara.

Dijelaskan juga oleh Amiruddin bahwa ada batas maksimum kepemilikan tanah itu diatur oleh PP No.224 Tahun 1961 pasal 3, itu juga diduga dilanggar oleh Yenny Nios,Karena Yenny Nios adalah Istri dari Willy sedangkan Alex Inggit adalah bapak dari Willy,sengaja membagi bagi dalam atas nama di sertifikat untuk mengelabui kita semua dan untuk menghindari dari ketentuan Undang undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960 dan PP No 224 pasal 3 tahun 1961,adalah permainan kotor oknum BPN Kabupaten Gowa yang bekerja sama dengan mafia tanah.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa perbuatan oknum BPN Kabupaten Gowa dengan Mafia tanah pasti ada namanya gratifikasi dalam penerbitan Sertifikat atas nama mafia dan pasti ada kerugian Negara.

Amiruddin berharap kepada Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa yang memimpin sidang Rapat Dengar Pendapat terkait membongkar mafia tanah digowa agar dapat mendesak ATR/BPN Kabupaten Gowa untuk dapat memberikan data kepemilikan tanah perempuan Yenny Nios, Lelaki Willy dan lelaki Alex Inggit yang merupakan warga Kota Makassar yang diduga memiliki tanah yang berasal dari tanah Negara di Kelurahan Tombolo dan kelurahan Paccinongan,Kecamatan Sombaopu, termasuk tanah miliknya yang ada diwilayah Kecamatan Bontomarannu dan kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa untuk menjadi alat bukti membongkar dan melaporkan mafia tanah digowa ke polisi demi untuk menindak lanjuti himbauan Presiden dan instruksi kapolri berantas mafia tanah,karena ulah mafia tanah bekerja sama dengan BPN sehingga banyak rakyat jadi korban penegakan hukum terhadap sengketa tanah melawan mafia tanah,karena mafia tanah biasanya juga menguasai penegak hukum dengan istilah jual beli hukum tutupnya.