Diduga Kerap Melanggar Berbagai Aturan, PERAK Desak Pemkot Makassar Bongkar Cafe Agung

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar, – Bangunan Cafe Agung yang terletak tepat depan Mall Ratu Indah Jl. DR. Ratulangi No.62a, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, disebut gunakan Fasilitas Umum (Fasum) untuk kepentingan pribadi.

Selain disebut menggunakan Fasum, Agung ini tidak pernah kapok dan kerap bandel dengan aturan Pemerintah Kota Makassar. Bukan main, drainase yang ditutup untuk dijadikan lahan parkir sering menimbulkan kemacetan yang cukup parah.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Menurut Koordinator Divisi Investigasi DPP LSM PERAK, Muh Taufan Yunus, Selasa, (4/5/21), kepada awak media menyebut, kerap melanggar aturan Pemerintah dari penutupan drainase untuk lahan parkir hingga menggunakan Fasum untuk kepentingan pribadi.

“Perlu dibongkar itu bangunan, ini Agung tidak ada kapok kapoknya, sudah menutup drainase untuk parkir sampai penggunaan Fasum juga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti AMDAL lalin dan AMDAL lainnya itu kan perlu, diduga mereka tidak kantongi. Pemerintah harus tegas hadapi ini Agung,” ucap pria yang akrab disapa Taufan ini.

Pihaknya juga sudah mempersiapkan pelaporan resmi ke penegak hukum terkait adanya dugaan gratifikasi memback up agar usaha tersebut berjalan mulus walau tidak memiliki izin-izin dan mengadukan ke DPRD agar dilakukan Rapat dengar pendapat.

“Kami pastikan akan melakukan upaya hukum menyikapi usaha Agung ini. Usaha sebelumnya saja sudah jadi biang kemacetan apalagi ditambah cafenya,” pungkas Taufan.

(*)

Pos terkait