SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi angkat bicara terkait Surat Permohonan dengar pendapat (RDP) di DPRD GOWA terkait kasus membongkar mafia tanah digowa tak kunjung dilakukan,artinya DPRD GOWA dinilai Tidak merespon Instruksi Bapak Kapolri memberantas mafia dan penyagunaan wewenang dan jabatan pada kementerian ATR/BPN Kabupaten Gowa.
Amiruddin menjelaskan kepada awak media,surat permohonannya dimasukkan di DPRD Gowa pada tanggal 31 Maret 2021 yang diterima langsung oleh staf yang bernama Retno,dengan perihal surat “Permohonan/ Permintaan Sidang Rapat Dengar pendapat kepada DPRD kabupaten gowa,sampai saat ini permohonan permintaan Rapat Dengar pendapat belum ada tanda tanda atau rencana DPRD mengabulkan permohonan tersebut.
Dimohonkan sidang dengar pendapat oleh Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA ke DPRD GOWA, karena adanya indikasi berdasarkan investigasi tim yang bentuknya, ada mafia tanah di gowa warga Makassar diduga memiliki tanah seluas kurang lebih 300 Hektar di tiga Kecamatan,contoh kelurahan Paccinongan saja memiliki tanah seluas kurang lebih 30 Hektar, mafia tanah asal makassar mudah saja memperoleh sertifikat hak milik diduga kuat bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN Kabupaten Gowa,
Memiliki tanah seluas itu sangat bertentangan dengan peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia (Perpu) Nomor 36 / 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian,dan hak kepemilikan tanah Negara atau tanah terlantar di atur oleh undang undang pokok Agraria tahun 1960- 1961,tetapi warga Makassar ini mudah sekali mendapatkan sertifikat hak milik dari BPN Kabupaten Gowa.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi memohon sidang dengar pendapat ke DPRD Kabupaten Gowa selain untuk membongkar mafia tanah yang diduga merugikan Negara Khususnya Pemerintah Kabupaten Gowa , masyarakat gowa juga banyak yang tidak memiliki tanah didaerahnya sendiri dan sekaligus ingin melihat kepada aparat hukum di gowa,apakah instruksi kapolri dapat dilaksanakan oleh bawahannya ( Kapolres dan Kapolda) apakah praktek ilegal yang berkerja sama dengan mafia tanah di kementerian ATR/BPN Kabupaten Gowa bisa diberantas, karena masalah tanah digowa sangat meresahkan pemilik tanah ulah BPN,pemilik tanah menggugat kepada mafia tanah karena tanahnya disetifikatkan oleh mafia tanah, tetap kalah pemilik tanah (artinya Gajah lawan Kambing).
Menurut Amiruddin,kalau DPRD Kabupaten Gowa dapat menerima permohonannya untuk melaksanakan sidang dengar pendapat dan mengundang Kapolres Gowa,Kejaksaan negeri Kabupaten Gowa, Dispenda Gowa,Kepala BPN Kabupaten Gowa, praktisi hukum Lsm dan wartawan untuk membongkar mafia tanah digowa, maka DPRD kabupaten gowa sudah menjalankan tugasnya selaku wakil rakyat dan sudah melaksanakan apa yang dicita citakan Bangsa kita dan pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia untuk memakmurkan bangsa berdasarkan undang undang dasar 1945 dan menindak lanjuti Instruksi Bapak Kapolri,pidanakan BPN,lurah camat yang bekerja sama dengan mafia tanah, tidak ada alasan salah administrasi tutup Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.