Bongkar Mafia Tanah di Kabupaten Gowa

269

SULSELBERITA.COM. GOWA – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi menyurat ke DPRD Kabupaten Gowa tanggal 30 Maret 2021,surat tersebut perihal Permohonan/ Permintaan Sidang Rapat dengar Pendapat (RDP) tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri Berantas mafia tanah,tindak tegas Camat,Lurah dan polisi yang terlibat, tidak ada alasan bagi ATR/BPN salah administrasi.

Menurut Amiruddin.SH Kr.Tinggi,surat permintaan/permohonan Sidang Rapat Dengar pendapat diterima oleh staf umum DPRD Kabupaten Gowa yang bernama ibu Retno hari Rabu Tanggal 31 Maret 2021,menurutnya harus DPRD kabupaten gowa melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait Mafia tanah karena mafia tanah digowa yang diduga bekerja sama dengan oknum BPN dapat merugikan Negara khususnya di Kabupaten Gowa,dimana mafia tanah dapat menguasai tanah Negara karena diberi hak oleh BPN Kabupaten Gowa dengan jalan seakan akan berdasarkan undang undang nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria PP No 41 tahun 1964 junto pasal 3a.PP No.41 tahun 1961dan seterusnya kenyataannya semua peraturan Pemerintah dan undang undang pokok pokok Agraria dilanggar,untuk itu kata Amiruddin perlu dilakukan Rapat Dengar pendapat untuk membongkar praktek praktek BPN,Pelacuran oknum BPN terhadap Mafia tanah ini sangat merugikan pemerintah kabupaten Gowa.

Advertisement

Dikatakan oleh Amiruddin,mafia tanah itu adalah warga kota makassar yang memperoleh tanah Negara di Kabupaten Gowa berdasarkan hasil investigasi Lsm Gempa indonesia mafia tanah tersebut memiliki tanah dikabupaten gowa kurang lebih 300 Hektar di kelurahan Paccinongan saja 30 Hektar,sedangkan rakyat Gowa masih banyak tidak memiliki tanah,kenapa mafia tanah diberi hak oleh BPN untuk memiliki tanah Negara seakan akan menguasai dan menggarapnya tanah Negara tersebut dan kenapa Mafia tanah mudah memperoleh sertifikat hak milik ketimbang rakyat Gowa sendiri, Amiruddin.SH Kr.Tinggi penuh tanya.

Lanjut Kr.tinggi, DPRD kabupaten gowa harus melakukan Sidang Rapat Dengar pendapat dan mengundang BPN Kabupaten Gowa,Kapolres Gowa,Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa,Kepala Dinas Pendapatan Daerah, praktisi hukum, Lsm termasuk Mafia tanah berdasarkan yang tertera dalam surat permohonan tersebut untuk membongkar cara cara kotor BPN dan mafia tanah di Kabupaten Gowa .

Dikatakan lagi Amiruddin kepada awak media saat ditemui disalah satu warkop di Sungguminasa, bahwa rapat dengar pendapat itu harus dilakukan agar wakil rakyat tau bahwa praktek praktek BPN Kabupaten Gowa bekerja sama dengan mafia tanah sangat merugikan pendapat daerah,dimana tanah Negara atau tanah milik Indonesia di sertifikatkan oleh mafia tanah bekerja sama dengan BPN yang lalu dijual mahal oleh mafia tanah, yang sebenarnya mafia tanah itu tidak berhak sama sekali memiliki tanah itu hanya karena diberi hak oleh BPN Kabupaten Gowa.

Dikatakan lagi oleh Amiruddin,bahwa banyak tanah milik rakyat di sertifikatkan oleh Mafia tanah bekerja sama dengan BPN ,lalu pemilik tanah menggugat dengan mengandalkan alat bukti rincik Lawan mafia tanah dengan alat bukti sertifikat,sekalipun sertifikat itu terbit menyalahi aturan dan perundang undangan tetap mafia tanah menang,dilakukan pelaporan dipolisi karena salah prosedur terbitnya sertifikat tetap juga tidak bisa lanjut, itu kehebatan mafia,semua lini dikuasai.

Harapan Amiruddin dengan adanya surat permohonan dan permintaan rapat dengar pendapat di DPRD adalah agar penegak hukum dalam hal ini polisi dapat menindaklanjuti Instruksi kapolri berantas mafia tanah tindak tegas lurah camat dan polisi yang bekerja sama dengan MAFIA.tutupnya .

Harapan Amiruddin Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia adanya suratnya yang masuk di DPRD kabupaten gowa agar secepatnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat untuk menindaklanjuti Instruksi Kapolri sekaligus memberantas korupsi,menggenjot pendapatan Daerah Gowa,mensejahterakan rakyat Gowa dan menertibkan administrasi tanah Negara,terdapat kerugian Negara karena tanah Negara disetifikatkan lalu dijual mahal oleh mafia tanah tutupnya.