Barang Bukti Hilang di Polres, Terduga Pelaku Pembunuh Gadis Cantik Olivia Seftiani Liong di Palopo Bebas

358

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi akan melaporkan penyidik polres Palopo yang menangani kasus pembunuhan gadis cantik (Olivia Seftiani Liong) menurut Amiruddin saat ditemui oleh awak media diwarkop 70 Sungguminasa, terdakwa bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) .

Amiruddin membeberkan, Pembuktian adalah hal penting dari proses peradilan tanggung jawab akan barang bukti adalah penyidik polisi dan Jaksa Penuntut umum.Adapun kewenangan yang dimilikinya kemungkinan dapat melakukan penyelewengan, seperti mengganti barang bukti atau menghilangkan barang bukti.

Advertisement

Lanjut Amiruddin.Kr Tinggi, Akibat hukum jika barang bukti hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti dalam Persidangan adalah persidangan akan terhambat, mengenai itu terjadi kekosongan hukum karena tidak ada aturan yang mengatur secara Spesifik tentang barang bukti hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Lanjut Kr.tinggi, Sanksi bagi penyidik baik polisi maupun Jaksa Penuntut umum yang menghilangkan barang bukti hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti di persidangan ,Adalah sanksi hukum disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010.

Dalam suatu sistem peradilan sering kita dengar Pembuktian dimana pembuktian ini adalah suatu hal penting dari proses peradilan tersebut untuk dapat menentukan atau tidaknya seorang terdakwa di jatuhi pidana serta kedudukan posisi hakim dalam menjatuhkan suatu putusan akan selalu berpegang kepada hasil dari pembuktian. Dalam hukum pidana dan konsep melawan hukum dan yang sangat menonjol yaitu menyangkut masalah sanksi dan proses Pembuktian.

Lanjut Kr.tinggi,Penanganan perkara pidana mempunyai tahapan tahapan sesuai KUHAP yaitu diterangkan. Tahap pertama Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak dilakukan penyidikan, Tahap Kedua Penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana, termasuk untuk menemukan tersangka, Tahap Ketiga,Penuntutan yaitu tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan kata Amiruddin.

Ditambahkan lagi Amiruddin, sekarang Terduga pelaku dan sudah dijadikan tersangka oleh penyidik polres Palopo dan Jaksa Penuntut umum (JPU) sudah mendudukkan tersangka menjadi terdawa di Pengadilan Negeri Palopo, Pengadilan Negeri Palopo membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa dengan pertimbangan majelis hakim kemungkinan besar karena barang bukti alat yang dipakai menghabisi nyawa korbannya tidak diajukan dalam pembuktian sehingga terdakwa bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Amiruddin menambahkan lagi,berdasarkan investigasi Lsm GEMPA INDONESIA bahwa terduga pelaku adalah pacar korban sempat ditahan selama 8 bulan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, itu pun polisi susah payah mengumpulkan bukti,melakukan penyelidikan,melakukan penyidikan dan menangkap tetapi sangat janggal barang bukti hilang di penyidik sendiri.

Amiruddin menjelaskan menghalangi,mempersulit atau menghilangkan barang bukti melanggar pasal 221 ayat (1) dan (2) Kitab Undang undang Hukum pidana (KUHP) selain karena pejabat polisi atau penyidik melanggar pasal 426 KUHP dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia secepatnya akan melaporkan kasus ini kepolda karena bebasnya terduga pelaku pembunuh gadis cantik itu (Olivia Seftiani Liong) Penyidik polres Palopo harus melakukan penyelidikan dan penyidikan dan bertanggungjawab atas hilangnya barang bukti yang disita oleh penyidik karena barang bukti yang berupa Badik tersebut yang tertancap didada korban yang mengakibatkan meninggal dunia.

Yang paling aneh lagi karena terduga pelaku bebas dari tuntutan Jaksa,maka terduga pelaku melaporkan kakak korban dipolda sulawesi selatan dengan laporan melanggar undang undang ITE, kini kakak Korban dihukum Penjara 6 bulan penjara tetapi tidak ditahan dengan pertimbangan majelis hakim, terdakwa memiliki anak yang umurnya baru berapa bulan.

Terduga pelaku seharusnya menuntut Penyidik polisi polres Palopo dan Jaksa Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Palopo karena dapat menjadikan tersangka dan Jaksa Penuntut umum menjadikan dan mendudukkan di pengadilan terduga pelaku pembunuh olivia Seftiani Liong sebagai Terdakwa untuk mengembalikan nama baik terdakwa,bukan menuntut Kakak korban lagi .

Amiruddin menyampaikan kepada awak media bahwa secepatnya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,Kejagung dan Komnas ham RI dan semua lembaga penegak hukum tutupnya.