Kepengurusan Partai Demokrat Versi Moeldoko di Tolak Pemerintah, ini Kata Legislator Partai Demokrat Kab.Takalar

230

SULSELBERITA.COM. Takalar - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan menolak kepengurusan Demokrat versi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Mentri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan verifikasi Kemenkuham masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

Diketahui, sejumlah kader dari partai lain dan mantan kader pecatan Partai Demokrat menggelar KLB. Salah satu pemrakarsa KLB adalah kader Partai Emas, Max Sopacua, paling aktif menggalang pihak-pihak dari eksternal, namun beberapa menolak dengan alasan tidak sesuai etika dan moral.

Namun, ketika gagasan tersebut sampai ke Moeldoko, KLB di Deli Serdang dilaksanakan, dan kongres memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum.

Moeldoko pun hadir di kongres dan menyampaikan orasi politiknya sebagai ketua umum versi KLB.

Menurut Moeldoko, sebelum dia menyatakan kesediaan, dia menanyakan apakah KLB ini sudah sesuai AD/ART. Menkumham Yasonna Laoly menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Alasannya, dokumen yang disyaratkan belum lengkap.

Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni' matullah Erbe mengatakan, sejak awal dirinya menyakini kepengurusan hasil KLB Demokrat akan ditolak.

"Kami di Demokrat sejak awal yakin dengan penolakan itu, asal pemerintahan objektif. Terbukti pemerintahan objektif dan patuh terhadap hukum," kata Ulla, sapaan akrab Ni' matullah Erbe kepada awak media yang dikutip dari Rakyatku.com.

Dengan keputusan yang telah disampaikan Menkumham tersebut, Ulla menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.

"Kami sampaikan terima kasih atas dukungan media yang selama ini memberitakan persoalan ini dengan terang. Saya kira itu cukup membantu kami. Juga terima kasih kepada masyarakat maupun tokoh-tokoh yang selama ini mensupport kami. Itu sangat membantu kami menghadapi kisruh ini," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan penolakan hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu disampaikan langsug pada jumpa persnya hari ini, Rabu 31 Maret 2021.

"Dengan tata cara verivikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona saat jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).

Penolakan permintaan pengesahan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak karena bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB, dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.

"Pada 16 Maret Kemenkumham menerima surat permohon itu yang pada pokoknya memohon pengesahan KLB pada 5 Maret 2021, tapi dari pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat pada 11 maret yang pada intinya memberitahu untuk melengkapi dokumen yang disampaikan itu," tambahnya.

Sementara itu, Ir Husniah Rachman yang merupakan politisi partai demokrat yang saat ini duduk di komisi III  DPRD Kab.Takalar saat diminta tanggapannya terkait kemenangan Kubu AHY tersebut mengatakan: "sebagai kader partai, tentunya sedari awal tetap setia kepada partai yang konstitusional, karena kebenaran adalah sesuatu yang pasti, meski kadang lambat". Ujarnya. Rabu, (31/3/2021).