Kritik Kinerja JPU, Warga Melapor ke Kejagung RI

38

SULSELBERITA.COM. PEKANBARU,- Seorang warga Kampar Riau melayangkan surat pengaduan ke Kejagung RI,  pasalnya dirinya merasa kinerja JPU yang menangani kasusnya tidak maksimal.

"Saya sampaikan laporan resmi saya ini kepada kepala kejaksaan Agung dan kepala jaksa Agung muda (jam'was) kejaksaan Agung RI, saya atas nama korban dari tindak pidana murni pengeroyokan yang merujuk pada Pasal.170 KUHP ayat 2 kedua, yang terjadi kekerasan terhadap diri saya sendir". Ungkap pelapor inisial AN. Minggu, (28/3/2021).

Advertisement

"Pada saat itu saya hendak melakukan liputan di suatu tempat, di Desa Simalinyang Kampar Kirim Hilir Kabupaten Kampar, yang saya mau., sampaikan terkait laporan saya ini Dengan secara tertuan dalam laporan saya ini" Ujar pelapor lagi

"Saya meminta dari pihak Kepala kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi terhadap kepala kejaksaan negeri  Bangkinang pada saat itu.' JPU Dedi.SH, menjadi jaksa utama atau JPU didalam penanganan perkara pasal.170 KUHP ayat 2 kedua yang di lakukan oleh pihak pelaku Junaidi alias ijun dan kawan-kawan Tersebut. Menurut hasil dalam persidangan tuntutan yang diberikan kepada para pelaku hanya 10 bulan kurungan penjara dan di potong masa tahanan selama Pelaku yang telah menjalani masa tahanan di dalam tahanan tersebut. Itu salah satu bunyi dari tuntutan JPU Dedi.S.H".

Dedi, S.H selaku JPU utama tersebut hanya menuntut dua orang Pelaku pengeroyoan terhadap wartawan hanya (10) bulan saja, ini sangat tidak adil, karena tidak sampai dua pertiga dari ancaman yang di sebut kan di dalam pasal 170 KHUP ayat 2 kedua tersebut,. hal ini sudah jelas nampak ada kejanggalan" ucap korban. Pada sidang Kamis (18/3/2021).

Kepada para pelaku di persidangan PN Bangkinang pada saat di hadirin oleh saudara korban yang berperopesi sebagai wartawan tersebut. Ketika korban mendengar kan tuntutan yang di uraikan oleh jaksa Dedi.S.H.,  korban sangat terkejut karena tidak sesuai dengan keadilan yang sebenarnya yang sudah di atur dalam pasal 170 KUHP ayat 2 kedua maskimal acaman 5,6 tahun kurungan penjara.

Namun dalam persidangan tersebut saya rasa JPU Dedi salah menyampaikan tuntutan terhadap pembacaan tuntutan perkara pelanggaran pidana murni pasal,170  KUHP, ini sangat tidak wajar, dan patut menjadi perhatian publik .

"Untuk itu, maka kami melayangkan surat pengaduan ke pihak Kejagung RI, agar kasus ini bisa menjadi perhatian". Tutup AN.