Terendus, Dugaan Ilegal Mining, Dua Penambang Gelap di Konawe Selatan Dipolisikan

232

SULSELBERITA.COM. Kendari, --- Terkait aktivitas ilegal mining yang di duga di lakukan oleh dua Perusahaan yakni, PT. Tiar Mora Tambang (TMT) dan PT. Alam Raya Pratiwi telah diadukan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara.

terkait dengan adanya laporan tersebut bahwa kedua perusahaan itu diduga menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di desa Waturapa, Kecamatan Palanga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Hal tersebut di adukan oleh Law Mining Center (LMC) Sultra, berdasarkan pantauan awak media, sebelum mengadukan PT. TMT dan PT. ARP di Mapolda Sultra, LMC Sultra sempat melakukan aksi unjuk rasa dari eks tugu MTQ sampai di Mapolda Sultra.

Julianto Jaya Perdana ( JJP ), Direktur Eksekutif, LMC Sultra mengungkapkan bahwa pihaknya membenarkan telah mengadukan PT. Tiar Mora Tambang dan PT. Alam Raya Pratiwi terkait dugaan penambangan tanpa izin di Desa Waturapa, Kec. Palsel, Kab. Konsel.

"Jadi Agenda Aksi tadi di Rangkaikan dengan melaporkan secara langsung ke Mapolda Sultra dalam Hal ini ke unit Tipidter I Direktorat Reskrimsus terkait dugaan Ilegal Mining yang di duga memakai dokumen penjualan ore nickel PT. Tiar Mora Tambang dan PT. Alam Raya Pratiwi," katanya.

Pasalnya, Menurut JJP, bahwa aktivitas tersebut di nilai telah melanggar kaidah-kaidah pertambangan sebagaimana pertimbangan hukumnya di duga bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Berdasarkan kajian hukum kami, Bahwa setelah Floating di Lokasi Kordinat tersebut tidak masuk dalam Wiup perusahaan yang terdaftar dalam Modi Minerba ESDM, Maka Kuat dugaan oknum penambang nakal yang beraktivitas di desa waturapa bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar JJP

Sementara itu, Ardianto selaku Jendral Lapangan, pun mengatakan bahwa kredibilitas pihak kepolisian di uji dengan kasus dugaan ilegal mining yang terjadi di Desa Waturapa.

"Walaupun laporan kami tadi sempat di sobek oleh pihak kepolisian yang menerima kami, namun kami yakin kredibilitas pihak kepolisian hari ini masih kami percayai sebagaimana menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang, karena berdasarkan data yang kami pegang bahwa di titik kordinat tersebut tidak terdaftar oleh pemilik IUP manapun, jadi wajar bila kami menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut ilegal," katanya

Masih Ardi, Mahasiswa Hukum Universitas Muhamadya Kendari ini, mengatakan terkait dugaan tersebut juga akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, karena berdasarkan pertimbangan hukumnya perbuatan tersebut di duga merampok kekayaan sumber daya alam negara.

"Kami juga akan melaporkan kasus dugaan Ilegal Mining ini ke Kejati Sultra, Karena ada dugaan kerugian negara dalam hal ini tidak menunaikan kewajibanya sebagaimana izinya tidak jelas, seenaknya mengeruk hutan produksi tanpa izin, tanpa iup, kasianlah penambang-penambang yang sudah mengurus IUP dan mengurus IPPKH dengan harga yang begitu fantastis. Apalagi berdasarkan informasi yang kami dapat ore nikelnya sudah jalan satu tongkang," tutupnya.

Perwakila Sulawesi Tenggara (HNR)