Pertambangan Rakyat Harus Sesuai UU yang Berlaku

10

SULSELBERITA.COM. Jakarta – Akhir-akhir ini sering ditemui dan dilakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan penambangan liar di beberapa daerah, baik itu penambangan emas, batubara dan lain-lain

Kenapa hal ini terjadi? hal ini kemungkinan besar terjadi adalah disebabkan masyarakat yang melakukan penambangan liar sangat kesulitan untuk mendapatkan perizinan pertambangan, padahal di dalam lahan areal milik masyarakat tersebut terdapat kandungan mineral, emas dan lain-lain.

Advertisement

Hal ini terjadi adalah dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, dimana kewenangan pemerintah daerah telah diamputasi dan diambil alih oleh pemerintah pusat
Sebelumnya rakyat Indonesia berharap undang-undang nomor 3 tahun 2020 ini adalah merupakan payung hukum yang berpihak kepada rakyat dengan memberikan kemudahan kepada rakyat dalam pengurusan wilayah pertambangan rakyar (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan luasan sebagaimana tersebut dalam pasal 68 UU No. 3 tahun 2020.

Mengingat pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IPR) yang harus dilakukan di Kementerian ESDM Pusat, dan masyarakat banyak yang belum pernah menginjakkan kaki ke Ibu Kota Negara Republik Indonesia, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pengurusannya, maka Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) menghimpun masyarakat selaku pihak yang mempunyai lahan yang memilik potensi mineral, emas, nikel di beberapa daerah menjadi anggota dan siap membantu masyarakat untuk pengurusan perizinan yang sehubungan penetapan wilayah pertambangan rakyar (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

APRI juga telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara penambangan yang baik serta melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.

Bahwa dalam mewujudkan agenda presiden Joko Widodo yang disebut dengan NAWA CITA, maka yang paling utama diperhatikan adalah kondisi masyarakat, karena dengan adanya peningkatan ekonomi masyarakat, maka rakyat akan terbebas dari belenggu kemiskinan dan cita-cita bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945 akan tercapai.

APRI berharap kiranya presiden Joko Widodo memberikan kelonggaran pengurusan wilayah pertambangan rakyar (WPR) dan Izin Usaha Pertambanag (IPR) dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan tetu juga dengan tetap dilakukannya pengawasan dari Pemerintah Pusat untuk menghindari terhadai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisem (KKN)

WETMEN SINAGA, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia