SULSELBERITA.COM. Jakarta – Sidang kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan terdakwa Denny Kriswanto alias Donny Widjaya Bin Suryadi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
Kali ini, sidang dengan nomor perkara 1221/Pid.B/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 8 Desember 2020 beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yakni I Gede Eka Haryana, SH.MH
Pantauan awak media, sidang digelar mulai pukul 16.30 WIB di ruang sidang Mudjono, SH (2) PN Jaksel.
Adapun, saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni Mochamad Irfan seorang karyawan swasta.
Seusai sidang, saat dikonfirmasi, Mochamad Irfan mengaku ditanyai oleh Majelis Hakim soal pemakaian uang seperti pembelian barang, biaya transport dan lain-lain.
“Dalam persidangan tadi saya dicecar Majelis Hakim terutama tentang penggunaan uang tersebut. Yang pasti semua pertanyaan Majelis Hakim saya jawab sebenar-benarnya sesuai apa yang saya ingat dan tahu. Semuanya saya serahkan kepada Majelis Hakim, mereka yang berhak memutuskan,” ungkap Mochamad Irfan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Al-Fath Prabowo, SH dari LKBH Djoeang Indonesia menyebut bahwa dari sidang lanjutan hari ini diperoleh fakta-fakta baru berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dia juga berharap keterangan saksi tersebut nantinya menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa.
“Kami berharap si terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Karena akibat ulahnya tersebut klien kami sangat dirugikan,” ucap Al-Fath Prabowo.
Sedangkan Pelapor dalam hal ini bernama Apriadi mengatakan dalam dugaan kasus penipuan berkedok investasi ini dia sangat dirugikan secara materi.
“Nilainya sekitar Rp 9,6 Milyar. Dari perkara ini kami berharap sesuai kesepakatan awal dengan terdakwa, uang tersebut dikembalikan, dan putusan itu nantinya kami serahkan kepada Majelis Hakim,” kata Apriadi. (win)
Penulis: Erwin Sitompul