Polres Takalar Serahkan kembali barang bukti Motor Curian Kepada Pemiliknya

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Polres takalar melakuan press reales pencuri HP dan penganiayaan, pembusuran serta penyerahan motor, yang dipimpin langsung oleh Kapolres takalar AKBP Beny Murjayanto S.I.K., M.H., di aula reskrim polres takalar. Pada Rabu 10/2 2021.

kasus tindak pidana yang di lakukan oleh dua pelaku yakni R (18) warga kecamatan Polong Bangkeng Utara, dusun maccini Baji, Desa Balangtanayya dari tangan pelaku di temukan barang bukti satu unit Handphone Merk Samsung A 11warna putih, milik korban Salmawati Skep (30). Pelaku ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

AR (23) warga Dusun Ujung Bassi Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Andi Isawndi Arief ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan bahwa kedua pelua telah melakukan tindak pidana pencurian HP dan penganiayaan dengan cara membusur korban dengan mengunakan ketapel dengan anak panah kecil yang terbuat dari besi beton.

Lanjut AKBP Beny, kedua pelaku telah melakukan kejahatan yang melangar hukum, R (18) telah melanggar UUD KUHpidana dengan pasal 363 Ayat 1 ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan AR di kenakan pasal 351 Ayat 1 dan 2 UUD KUHPidana tentang pnganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, jelasnya.

AKBP Beny Murjayanto menambahkan bahwa kami juga telah menyerahkan satu unit kendaraan roda dua merk YAMAHA Lexi warna hitam dengan nopol 2251 PQ, kepada pemiliknya bernama Hasa dg tate bin Hatta dg Tangga, yang di curi 1 pebruari 2021 di jalan sawi pattallasang sekitar pukul 21 ; 00 Wita, oleh seseorang yang tidak kenal, tambahnya.

“Motor tesebut telah ditemukan kurang 1 kali 24 jam di perumahan Bombong Indah” Kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto

Di tempat terpisah Korban, sebut saja Hasa dg tate bin Hatta dg Tangga sangat berterimakasi dan mengapresiasi kerja anggota polres Takalar, dengan mengunakan bahasa makassar “ Hebat mentongi polisia ritakalar, sanna bajina” kata Hastate.

dari hasil pemeriksaan kedua tersangka Rahul Bin Saing (18 ) dan Andi Rahmat Bin Baso (23) telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertangung jawabkan sesuai perbuatan dan pelanggaran yang dilakukan,

Red : ombel

Pos terkait