Ketua Umum LBH-MIM Nilai Polres Enrekang Tak Paham UU Pers

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Enrekang – Penangkapan wartawan online wawan oleh pihak Polres Enrekang, karena dilaporkan Bupati Enrekang atas tulisannya di media online Updatesulsel.news, yang mengkritisi kebijakan pemerintah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan dibawah Nahkoda Muslimin Bando, akhirnya menjadi issu nasional.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum MIM Hadi Soetrisno SH.,”menyatakan hukuman pidana kepada jurnalis atau perusahaan media jelas berdampak pada komunitas pers secara keseluruhan. Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik bukan hanya merongrong kebebasan pers, tapi sekaligus juga membungkam kebebasan dan hak masyarakat
untuk memperoleh informasi,” kata Hadi Ketua LBH-MIM, 12/02/21

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Selain Itu Kata ketua LBH-MIM ,”Kriminalisasi terhadap insan pers merupakan ancaman yang serius dalam penegakan kemerdekaan pers. Walaupun kode etik telah ditaati, namun tidak menutup kemungkinan jurnalis dapat dikenakan pasal-pasal karet dalam KUHPidana yang seringkali digunakan sebagai dasar hukum pemidanaan.

,”Kurangnya kesadaran akan pentingnya kemerdekaan pers membuat aparat penegak hukum mengabaikan Undang-undang Pers sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa pemberitaan pers,”ujar Hadi

,”Penangkapan terhadap salah satu Jurnalistik di polres Enrekang dinalai tidak paham UU Pers,”

Menurutnya, “Pemidanaan atas karya jurnalistik menggunakan pasal kriminal dalam KUHPidana, secara tidak langsung, merupakan bentuk pengingkaran prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers.Tutup Hadi Ketua LBH-MIM

.(Arsyadleo)

Pos terkait