Tertibkan Parkir Liar, KBO Satlantas Polres Gowa Tempel Selembaran Pada Kendaraan yang Melanggar

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa, — Siang ini Personil Sat Lantas Polres Gowa melaksanakan penertiban parkir liar yang berada di Jl.Usman Salengke Kel.Sungguminasa kec.Sombaopu Kab.Gowa,Senin 08/02/2021 sekitar pukul 10.00 wita.

Penertiban parkir liar tersebut di pimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made SH di dampingi Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar S.Sos dan beberapa personil dikyasa.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Saat di konfirmasi awak media Iptu Ida Ayu Made SH mengungkapkan, selain melaksanakan penertiban parkir liar kami juga menempelkan selebaran pada 20 unit kendaraan R4 dan R6 yang berada di lokasi tersebut.

Apabila sudah di berikan teguran namun tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya paksa yakni menderek kendaraan dan melakukan penyitaan kendaraan berdasarkan pasal 287 (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b yang berbunyi : ” Melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka dapat di kenakan sanksi denda maksimal Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah).

Di lokasi yang berbeda, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH membenarkan bahwa pihaknya melaksanakan penertiban parkir liar dengan maksud agar tercipta Keamanan Keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas , serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Gowa.

Pos terkait