SULSELBERITA.COM. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara – CV. Unaaha Bakti (UBP), merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo, Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
CV. Unaaha bakti persada (UBP) diduga menambang diluar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan masuk dalam kawasan hutan.
Ketua Umum Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Eko Hasmawan Baso (EHB) mengatakan” hal tersebut tak bisa di biarkan terus menerus insyaallah dalam dekat ini kami akan langsung ke pusat guna mempresure kasus tersebut” tutur EHB
Lanjut dikatakan Eko Hasmawan Baso, sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH
a. Sanksi Pidana
Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
b. Sanksi Administratif
Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.
Masih EHB ” maka dari itu kami akan ke kementrian terkait, bahkan sampai ke kpk ri guna menegakan supremasi hukum sampai ke akarnya” tutupnya.
Perwakilan Sulawesi Tenggara
( H E N D R A )





