SULSELBERITA.COM— Pemkab Enrekang bersama 8 daerah lain mengikuti entri meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Acara diikuti secara daring, di kompleks Kawasan Industri Maiwa (KIWA), Rabu 27 Januari 2021.
Acara itu dihadiri Bupati Enrekang Muslimin Bando dan Wakil Bupati Asman. Turut hadir jajaran terkait seperti Kepala Inspektorat Haidar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Nurjannah, dan pejabat OPD lainnya.
Bupati mengatakan, kegiatan itu adalah rutinitas tahunan namun sangat penting. Sebab menjadi pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sebelumnya, ia telah menyerahkan LKPD TA 2020 sesuai jadwal dan telah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan.
“Seluruh OPD sudah kita minta menyiapkan file, bukti pertanggungjawaban dan semua yang dibutuhkan dalam audit ini. Baik via daring maupun saat field audit. Ini agar laporan keuangan kita benar-benar clear, transparan dan akuntabel,” tegas MB.
Sementara itu Kepala BPKD Enrekang Nurjannah menyatakan kesiapannya menuntaskan pemeriksaan LKPD ini.
“BPK ingin melihat gambaran umum hingga detail pengelolaan keuangan kita.
Mulai dari penganggaran, belanja pegawai, pengadaan barang jasa, persediaan, belanja modal, pengelolaan aset, kas, hibah dan bansos, bantuan tak terduga, pengelolaan pendapatan, piutang, investasi, termasuk refocusing,” urainya.
Penanggungjawab Tim Pemeriksa Interim BPK Wahyu Priyono mengatakan, pemeriksaan akan dilaksanakan dengan 2 tahapan. Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terinci.
“Kita juga akan melihat apakah OPD telah menyelesaikan permasalahan-permasalahan pada LHP sebelumnya, yang berdampak pada predikat yang diperoleh,” jelas Wahyu.
Ia dan timnya juga dijadwalkan datang dan wawancara langsung dengan aparatur terkait. Serta jika diperlukan meminta data tambahan.
Sementara pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama berharap BPK melakukan audit secara profesional terkait penggunaan anggaran di pemerintahan Kabupaten Enrekang. Sebab, APBD Kabupaten Enrekang diduga banyak disalahgunakan oleh pemerintah.
“BPK harus Profesional malakukan audit penggunaan anggaran baik APBD kabupaten Enrekang itu sendiri, bantuan dana Hibah Pemprov Sulsel, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang masuk ke kabupaten Enrekang. Penggunaan APBD Kabupaten Enrekang tahun 2020 bermasalah atau syarat di salah gunakan.
“Buktinya honorer tenaga medis selama 6 bulan tidak terbayar sampai saat ini, gaji Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas kesehatan juga belum terbayarkan sampai saat ini. Kemudian anggaran pembangunan infrastruktur tidak terlihat dan tidak dirasakan masyarakat, dan perjalan dinas OPD juga harus diaudit secara profesional oleh BPK,” jelas Ridwan Wawan Poernama.
Sekedar diketahui, pemeriksaan ini akan berlangsung selama 20 hari. Mulai 27 Januari hingga tanggal 6 Maret 202. Selain Pemkab Enrekang, pemeriksaan juga diikuti Pemkab Barru, Sidrap, Pangkep, Torut, Maros, Tator, Pinrang dan Kota Parepare. (**)