Kasus Dugaan Penolakan Bayi Pasien BPJS Sudah 2 Tahun Bergulir, Namun Tak Ada Kejelasan, Ada Apa?

85

SULSELBERITA.COM. PEKANBARU, – Terkait, dengan kasus penelantaran/ penolakan pasian bayi berusia dua ( 2 ) bulan yang di lakukan oleh klinik Tsabita Panam pada Jumat 26 Januari 2018 silam, tak juga ada kejelasan sampai saat ini.

Hari ini,24 Januari 2021sekitar pukul 11:10 Wib, ayah korban mencoba kembali untuk menghubungi Kapolresta Pekanbaru, namun tidak di angkat dan tidak ada jawaban, bahkan  pesan singkat ke nomor ponsel Kapolresta Pekanbaru tidak ada jawaban, begitu juga dengan kapolda.

” Bukan hanya hari ini saja kita mencoba untuk menghubungi Bapak Kapolresta Pekanbaru, namun di tahun 2020 yang Lalu juga sudah kita lakukan konfirmasi namun tetap saja tidak bisa di hubungi sehingga kami mengadukan hal ini ke awak media”. Ujar ayah korban.

kasus penolakan / penelantaran Pasian bayi yang bernama Berliyana Kayla Ansurli pada  hari Jum’at 26 Januari 2018  sudah mempunyai kartu BPJS kesehatan semenjak dari dalam kandungan ibunya, korban sudah di urus BPJS nya, dan pembayaran iuran BPJS pun pada saat itu selalu di bayar oleh ayah korban.

Akibat dari kasus penolakan terhadap korban yang diduga sengaja’di lakukan oleh pihak klinik Tsabita Pekanbaru tersebut keluarga korban merasa di rugikan oleh pihak klinik Tsabita tersebut

Korban’ yang bernama Berlyana Kayla Ansurli pada saat itu sakit demam panas tinggi mencret dan muntah – muntah

ibu korban inisial SS “Kami membawa korban ke klinik Tsabita karena vaskes BPJS nya., memang di klinik Tsabita tersebut” tutur ibuk korban.

Ayah korban juga membenarkan hal tersebut, “kasus tersebut sudah kami laporkan ke pihak kepolisian Polsek tampan namun di tolak, karena  diduga klinik Tsabita tersebut dibekingi oleh oknum polisi inisial PB suami dari dokter RL, di klinik Tsabita Tersebut”. Ungkap ayah korban

Lalu ayah dan ibu korban malam itu langsung membawa buah hati meteka ke klinik Dandan / bersalin di jalan SM Amin Tabek Gadang Panam, setelah itu, pagi nya ayah dan ibu korban langsung ke Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan resmi ke Polresta yang di terima oleh penyidik BRIPKA BASTIAN RINALDI, dan IPDA FERAWATY SIMAJUNTAK. dengan beberapa alat bukti seperti bukti laporan nomor: STPLK/102/II/2018/RIAU/RESTA PEKANBARU..

Pada tahun 2020 ayah korban kembali menanyakaan kasus tersebut kepada pihak penyidik Sampai tiga kali, namun sampai detik ini tidak ada jawaban sama sekali oleh pihak Polresta Pekanbaru bahkan ayah korban inisial AS mencoba untuk konfirmasi ke Kapolresta Pekanbaru melalui nomor ponsel nya di nomor +62 813-4782-7XXX ini, namun tidak  di angkat.

Akhirnya As ingin menyampaikan kasus tersebut ke Kapolda langsung, namun ayah korban menyayangkan karena tidak di izinkan alias di halangi oleh polisi bagian Sprin Polda yang bernama inisial AR.

“Kalau belum ada janjian sama Kapolda tidak bisa jumpa pak “tutur AR kepada As.

Saat itu mala ayah korban di arahkan ke bid dua provam oleh AR, namun saat itu  ayah korban bermaksud untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dengan menjumpai langsung Kapolda Riau untuk menanyakan kenapa kenerja pihak Polresta Pekanbaru tidak bisa menyelesaikan kasus sekecil ini.

“Cuma itu yang ingin saya sampaikan tutur ayah korban kepada awak media bukan berniat untuk melaporkan polisi atau penyidik Polresta Tersebut” tutup ayah korban