Swalayan MGM Baruga Kendari, Terkait IPAL Dan AMDAL, Sudah Prosedural

SULSELBERITA.COM.Kendari, Sulawesi Tenggara – Swalayan MGM yang beralamat dijalan Piere tendean jalan Poros, Kota Kendari Kecamatan Baruga, terkait AMDAL dan IPAL sudah Prosedural Hal itu di sampaikan langsung Oleh pihak Perusahaan Swalayan MGM, melalui Kepala bagian Pengawasan’ Syahril ‘ saat dikonfirmasi ditempat kerjanya, Rabu 20 Januari 2021

Mantan Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan serta Mantan Camat Puuwatu ini, mengatakan kepada media ini bahwa terkait AMDAL dan IPAL swalayan MGM sudah Prosedural dan sudah sesuai standard Operasional Prosedur ( SOP ).untuk secara tehniknya, katanya

Bacaan Lainnya
Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Sementara, secara Administrasi Kepala bagian HRD, ‘ Irma’ mengatakan bahwa terkait Adiminstrasi AMDAL suda ada. Ujarnya

Untuk diketahui sebelumnya, Ketua Pemuda Lira Sulawesi Tenggara, Tito Marhein SH , sempat mempertanyakan terkait kebenaran dan keberadaan, AMDAL dan IPAL swalayan MGM baruga Kota Kendari, dimana sebelumnya berdasarkan hasil monitoring, dilapangan, dirinya’ Tito ( sapaan) mengatakan ada yang perlu dipertanyakan terkait pengelolan limbah swalayan MGM, namun setelah adanya Klarifikasi dari pihak perusahaan Ketua Pemuda Lira sulawesi tenggara ini, sudah merasa legah namun dirinya menambahkan ‘ kami masih perlu juga koordinasi dan perjelas ke Dinas Lingkungan hidup Kota Kendari ( DLH ), kebenaranya. Ungkap Ketua Pemuda Lira ini.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, saat dikonfirmasi Via Telephone, belum memberikan jawaban, dikarenakan saat dihububgi masih ‘RAPAT’.

Namun demikian pihak media ini akan melakukan Konfirmasi kembali.kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari.

Masih ‘Tito Marhein, untuk diketahui, Setiap perusahaan kini diwajibkan membangun atau mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta harus memiliki, Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL )

semua perusahaan memang diwajibkan membuat sarana yang dimaksud sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 mengenai Baku Mutu Limbah Domestik. Katanya.

“Dokumen Lingkungan Hidup yang memuat kewajiban pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh internal perusahaan, terkadang dianggap sebagai persyaratan usaha.

Sehingga sampai sekarang, baru sebagian yang melakukan uji berkala,” katanya.

Meski sudah ada laporan berkala, lanjutnya, itu bukan berarti mempunyai tujuan utama pada kriteria ada tidaknya laporan. Melainkan proses untuk membuat kebenaran atas laporan yang diberikan perusahaan perlu diberikan sekaligus dikaji demi adanya perbaikan lingkungan.

“Setidaknya ada empat poin yang perlu diperhatikan, diantaranya tentang pembuatan IPAL, melakukan pengelolaan limbah. Kemudian perusahaan diwajibkan melaksanakan uji air limbah domestik setiap sebulan sekali. disamping harus mengajukan izin pembuangan air limbah ke pihak yang berwenang.

‘Jadi,setiap perusahaan kini diwajibkan membangun atau mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Karena hal itu merupakan, Ketaatan Pelaku Usaha Terhadap Kebijakan Lingkungan Hidup

Jadi, ini juga menjadi peringatan dan perhatian bagi pengusaha-pengusaha lainya, yang ada di wilayah kota kendari, pekandepan, kami sebagai pihak Pemuda Lira sulawesi tenggara, akan melakukan Monitoring, kepada setiap tempat tempat usaha yang berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan.tutup ketua Pemuda Lira Sultra ini.

 

|| Laporan Perwakilan Sulawesi Tenggara

( H E N D R A )

Pos terkait