LSM PERAK Desak Pemkot Makassar Evaluasi Keberadaan Minimarket Modern

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat ( LSM PERAK) sudah sudah melakukan investigasi dan pemantauan termasuk melayangkan somasi kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), terkait aturan aturan berdirinya gerai Alfamart, salah satunya jarak antara sesama ritel modern yang ada di Kota Makassar maupun di Kabupaten Sulawesi Selatan.

Ketua LSM PERAK, Adiarsa MJ, SH, Mengatakan Perda No. 15 tahun 2009, tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar sudah jelas, tapi mengapa Alfamart seakan tak mengindahkan ini, atau mungkin ada backupan dari oknum PTSP.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Pasalnya Kami sudah melayangkan somasi ke alfamart, namun sampai dengan hari ini belum ada jawaban, Kalau ini dibiarkan terus menerus maka akan banyak toko toko lokal mengalami kerugian dan akhirnya tutup,” ucap Adiarsa, Senin (18/01/21).

Ia juga mengatakan, pihaknya juga sudah menelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar dan tidak ada yang memberikan kami informasi jika Alfamart di Kota Makassar apakah izinnya legal atau diperpanjang.

Salah satu pedagang kecil inisal “SN” yang terkena dampak banyaknya pertumbuhan toko modern alfamart di Kota Makassar juga angkat bicara.

“Sebelum berdiri alfamart di sana, sambil menunjuk kearah kanan dari warungnya, biasa dapatja 6ratus ribu perhari, tapi sekarang sekarang 260 ribu mami, Ini musim hujan turunki lagi yang saya dapat”, ucap “SN” saat ditemui awak media, Sabtu (16/01/21).

Pihak LSM PERAK mendesak Pemerintah Kota Makassar, terkhusus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang merupakan pusat layanan perizinan untuk mengevaluasi keberadaan minimarket modern.

“Kami sementara mengumpulkan beberapa pemilik toko klontong yang dirugikan oleh keberadaan alfamart, serta mengumpulkan beberapa data sebagai penunjang untuk menutup paksa Alfa Mart yang tidak memiliki izin dan diprotes pedagang klontong yang sudah lama berdiri disampingnya,” jelasnya.

(*)

Pos terkait