BPK Temukan Kejanggalan dalam Pengelolaan Dana Penanggulangan Covid-19 di Buol dan Morowali, Kasusnya Sama di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan

91

SULSELBERITA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati kejanggalan-kejanggalan pada pengalokasian dana penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah di Kabupaten Buol dan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

BPK menemukan beberapa permasalahan dalam melakukan Pemeriksaan Dengan Ketentuan Tertentu (DTT) dalam penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan .

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPK Perwakilan Sulteng Lion Simbolon menerangkan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Sulteng terutama di daerah .

“Proporsi rasionalisasi, penganggaran dan penetapan perubahan-perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait penanganan COVID-19 tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Lion ditulis Jumat (8/1/2021), dilansir dari Antara.

Kedua, lanjutnya, penganggaran dan realisasi kegiatan refocusing dan realokasi untuk belanja penanganan COVID-19 tidak menggunakan mekanisme optimalisasi belanja tidak terduga

“Ketiga, proses pengadaan barang atau jasa untuk penanganan COVID-19 pada Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kabupaten Morowali tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Empat, kegiatan refocusing dan realokasi belanja penanganan COVID-19 tidak berdasarkan hasil rasionalisasi sehingga tidak didukung ketersediaan dana. Lima, realisasi bantuan sosial bahan cadangan pangan (beras) tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Enam, Lion mengatakan refocusing dan realokasi APBD pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol tidak sesuai dengan tujuan penanganan COVID-19.

“Tujuh, pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan dan sosial pada Pemkab Buol tidak sesuai ketentuan. Delapan, pembayaran insentif tenaga kesehatan dan jasa operasional lainnya dalam penanganan COVID-19 pada Pemkab Buol belum sesuai ketentuan,” tambahnya.

Delapan, kata Haris, pembayaran insentif tenaga kesehatan dan jasa operasional lainnya dalam penanganan COVID-19 pada Pemkab Buol belum sesuai ketentuan dan kesembilan, pengelolaan data kemiskinan belum dilakukan dengan cukup memadai.

Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam LHP Kinerja dan DTT atas penanganan pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020 dan telah diserahkan kepada para kepala daerah . Ia berharap hasil pemeriksaan itu menjadi perhatian para kepala daerah agar dapat diatasi.

Melihat temuan BPK kejanggalan-kejanggalan pada pengalokasian dana penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah di Kabupaten Buol dan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Maka pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama mengungkapkan modus yabg terjadi di Morowali sama dengan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di kabupaten Enrekang.

Mengapa tidak, anggaran penangan Covid-19 di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan sudah cair seratus persen. Namun, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, perjalanan dinas tenaga kesehatan tidak terlihat jelas dalam penanganan Covid-19. Ditambah lagi honorer tenaga medis selama 6 bulan tidak terbayarkan oleh Dinas Kesehatan.

“Motif kejanggalan-kejanggalan pada pengalokasian dana penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah di Kabupaten Buol dan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah itu sama kasusnya yang ada di Kabupaten Enrekang. Mulai dengan pemangkasan Covid-19 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pemangkasan anggaran puskesmas, hingga tidak terbayarnya honorer tenaga medis di kabupaten selama 6 bulan. Tidak ada alasan BPK tidak menemukan bukti, sangat jelas anggarannya cair Seratus Persen (100%),” ungkap Ridwan Wawan Poernama.

Ridwan Wawan Poernama kinerja Bupati Enrekang, Muslimin Bando telah mencoreng nama baik kabupaten yang dipimpinnya yang dikenal sebagai daerah religius. Kenapa tidak, di Kepemimpinan Bupati, Muslimin Bando terjadi beberapa korupsi yang tengah di tangani oleh penegak hukum.

“Ada beberapa Korupsi di Kabupaten Enrekang yang tengah dituntaskan oleh penegak hukum. Mulai dari korupsi DAK Rp 39 Miliar di Kejati Sulsel, kasus bantuan bibit pertanian di Polda Sulsel. Untuk penggunaan anggaran Covid-19 di kabupaten Enrekang juga melalui potongan anggaran dari semua OPD,” jelasnya. (*)