SULSELBERITA.COM. Makassar – Adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bernomor 1162/IV/Tahun 2020 soal Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Sulsel resmi berlaku, Selasa (1/12/2020).
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel, Anis melalui keterangan ke awak media, mengimbau agar setiap angkutan sewa, khususnya Taksi Online (Taksol) mematuhi SK Gubernur yang efektif berlaku per tanggal 1 Desember 2020 tersebut.
Bertujuan agar nantinya para aplikator mematuhi aturan tersebut, Anis mengaku pihaknya melakukan pemantauan, baik dilapangan maupun via aplikasi.
“Kesepakatan antara mereka dengan pemerintah, melihat keseimbangan antara supply dan demand, karena kemarin banyak mengeluh driver. Lalu meminta pertimbangan pemerintah karena memang, misalnya pengantaran 10 km tapi bayar murah. Padahal mereka harus menanggung biaya suku cadang dan lain-lain, jadi meminta kenaikan,” jelasnya.
Dia meyakini, aturan ini akan membawa dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan driver online karena penetapan tarif tersebut sudah sesuai dan dinilai lebih rasional.
Selaku regulator, kata Anis, Dinas Perhubungan Sulsel berupaya menjembatani kepentingan antara pengusaha dengan pemerintah. Sehingga, pihaknya mengatur sebaik mungkin agar keseimbangan antara daya beli masyarakat dan tarif taksi online sesuai.
Kalangan jasa angkutan Go-Jek berharap, setelah adanya SK ini angkutan online tentunya tidak rugi, sejahtera dan harus tingkatkan layanan kepada masyarakat karena kenaikan harga harus seimbang dengan fasilitas layanan yang diberikan”.
Adanya aturan ini diharapkan bisa berdampak positif terhadap dan membantu meningkatkan kesejahteraan mitra driver. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mengakomodir semua kepentingan dan menjadi keputusan yang terbaik, karena pembahasannya berasal dari banyak pertimbangan, dan salah satunya adalah aspirasi dari driver.
Pihak Go-Jek siap mematuhi dan menjalankan (aturan ini) karena ini merupakan solusi bagi semua, baik mitra driver maupun aplikator. Hendaknya disikapi dengan bijaksana dan dilaksanakan dengan baik di lapangan, jelas Wawan Kepala Cabang Operasional Go-Jek Kota Makassar.(*)