Kapolres Takalar Rilis Pengunkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

83

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Satuan Serse Polres Takalar Unit Tipidter mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Premium di salah SPBU di Panaikan, Kabupaten Takala sekitar pukul 20:35 WITA (26/11/2020).

Kepala Kepolisian Polres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan bahwa benar ada penangkapan satu unit Mobil merk Suzuki jenis APV di salah salah satu SPBU, katanya.

Advertisement

Lanjut pria bepangkat Dua Melati ini menjelaskan, untuk saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik Unit Tipidter “pelakunya warga dari Kabupaten Jeneponto yang berinisial Y (20) yang beralamat di Desa Manjummi, Kecamatan Binamu, Kab. Jeneponto,” katanya.

AKBP Beny Murjayanto menuturkan, “selain pelaku pihaknya telah memanggil dua orang operator SPBU Panaikan yakni MD (22) alamat Desa lagaruda, Kec. Sanrobone, Kab.Takalar dan B (26) Desa Lempong Kec. Mapsu, Kab.Takalar, untuk dimintai keterangannya,” tuturnya.

AKBP Beny Muryajanto mengatakan seusai press reales, Rabu (02/12/2020) “Kedua operator dari hasil gelar perkara yang di lakukan Unit Tipitdter Polres Takalar, MD 22 dan B 26 tidak terbukti melakukan pelanggaran statusnya sebagai saksi aja mas,” katanya.

Lanjut AKBP Beny Murjayanto, pria kelahiran Jogja ini menjelaskan modus operandi yang di lakukan para pelaku yang di duga telah melakukan berpindah pindah tempat dari SPBU ke SPBU yang lain.

Dalam aksinya pelaku menggunakan mobil APV yang sudah di modifikasi memasang tangki cadangan dan 6 buah jerigen di dalam mobil kemudian memasangkan pompa sebagai penghisap BBM bersubsidi jenis premium.

AKBP Beny menambahkan adapun Barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil APV berwarna putih, 1 Buah Pompa dinamo sebagai pengisap BBM jenis Premium dari tangki ke dalam tangki modivikasi, 6 Buah Jerigen kosong, tambahnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Takalar, pelaku Y 20 tahun sudah melakukan sebanyak sembilan kali keluar masuk SPBU untuk mengambil premium, dari hasil pengambilan BBM jenis Premium di jual kepada pelaku usaha Pertamini yang berada di kab. Jeneponto

AKBP Beny Murjayanto menegaskan, “dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Takalar, pelaku Y (20) disangkakan pelanggaran pidana yakni UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerinta dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara, Sub Pasal 53 huruf (b) berbunyi Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” Tegasnya (*)