SULSELBERITA.COM.Konawe Utara-Sulawesi Tenggara – Terkait polemik dugaan konspirasi antara PT.DMS dengan Pihak syahbandar Molawe yang tidak berkunjung usai atas tudingan pihak Arbawan, Presidium Komanda Sultra ( PKS)dimana sebelumnya ia menuding bahwa pembangunan Tersus merupakan kegiatan yang legitimasi oleh pihak Syahbandar Molawe secara institusi. Selasa 1 Desember 2020
Olehnya itu, Pihak UPP Molawe Melalui staff Kesabandaran(Soerindra SH). hanturkan terima Kasi kepada pihak DPRD Provinsi Sultra.
Soerindra SH”kami UPP kelas lll Molawe sangat berterima kasih atas respon pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berkeinginan memanggil pihak kami agar nanti melalui lembaga yang terhormat itu bisa menjembatani serta memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang sampai sekarang ini masih mempersoalkan adanya dugaan tudingan Konspirasi kepada UPP Molawe dengan PT.DMS atas dugaan manipulasi persyaratan tekhnis pengurusan ijin operasional tersus PT. DMS dengan pihak syahbandar molawe.
Kesabandar UPP Molawe Soerindra, membeberkan beberapa dokumen terlampir yang menurutnya telah sesuai dengan Standard Operasional Prosedur ( SOP) serta dokumen pengurusan ijin tersus PT DMS sbb :
1. Rekomendasi Gubernur Sulawesi tenggara nomor : 552.3/2012 tanggal 10 juni 2011 tentang Rekomendasi Izin lokasi pelabuhan/terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera
2. Rekomendasi Dinas perhubungan kominfo dan informatika Nomor : 552.3/436/V/Phb-2011 Tanggal 30 mei 2011 perihal Rekomendasi Penetapan Lokasit Pelabuhan/Terminal Khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera
3. Rekomendasi Kepala Badan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan (BAPPEDAL) Nomor : 45/LH/VI/2012 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan pembangunan Pelabuhan Khusus oleh PT. Dwimitra Multiguna Seiahtera.
4. Rekomendasi Bupati Konawe Utara Nomor : 552.3/271/2011 tanggal februari 2011 perihal Rekomendasi Pembangunan Pepabuhan khusus Lokal PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera
5. Izin komersial/operasional yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018
6. Izin lingkungan yang dikeluarkan Oleh lembaga pengelola dan penyelenggra OSS diterapkan tanggal 15 november 3018
7. Izin lokasi yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018
8. NIB yang dikeluarkan ileh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018
9. Surat pertimbangan teknis kegiatan pembangunan dan pengoperasian Terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Dejahtera Nomor : NV.004/09/17/DNG.KD-17 Tanggal 20 Desember 2017
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 831 Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 Tentang Penetapan Lokasi terminal khusus pertambangan bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di desa Belalo Kec. Lasolo, Kab. Konawe utara propinsi sulawesi Tenggara.
11. Keputusan Direktur jenderal Perhubungan Laut nomor BX – 556/XX/PP.008 tanggal 2 september 2013 tentang Pemberian izin pembangunan kepada PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Untuk membangun terminal khusus pertambangan Bijih nikel di Desa Belalo, kec. Lasolo, kab konawe utara Propinsi Sulawesi Tenggara.
12. Berita acara hasil kegiatan peninjauan lokasi, situasi dan kondisi Terminal khusus PT. Deimitra Multiguna sejahtera Tanggal 22 Juli 2018 yang dilaksanakan oleh tim teknis kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Langara dan PT. Deimitra Guna Sejahtera.
13. Surat a.n Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur kepelabuhanan nomor : A.727/AL.308/DJPL tanggal 18 agustus 2020 perihal penetapan pemenuhan Komitmen izin pengoperasian Terminal Khusus (tersus) Pertambangan Bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di desa Belalo, Kec Lasolo, Kab Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.
14. Persetujuan RKAB IUP PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Tahun 2020 nomor : 540/311 tanggal 31 januari 2020 yang dikeluarkan oleh dinas energi dan sumber daya mineral Prop. Sulawesi tenggara.
Menurut Soerindra SH. dengan terpenuhinya segala apa yang di persyaratkan oleh aturan perundang2ngan yang berlaku khususnya PM20 thn 2017 tentang tersus & TUKS. maka pihak kami syahbandar molawe berkewajiban memberikan pelayanan kegiatan kepelabuhanan dan penerbitan surat persetujuan berlayar ( SPB )sesuai pm nmr 82 thn 2014 ttg tatacara penerbitan Surat persetujuan berlayar ( SPB )
Tutup, soerindra SH ( Staff Petugas Kesabandaran UPP Molawe)
|| Laporan Perwakilan Sulawesi Tenggara
( H E N D R A )