SULSELBERITA.COM. Makassar – Lembaga Sosial Pelayanan Pengaduan Pemerhati Masayarakat (LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel) menerima surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penelitian Laporan pada tanggal 9 Nopember 2020 terkait Kasus Pemberantasan tanah Bendungan Kareloe yang dilaporkan pada tanggal 28 Nopember 2019 dilaporkan tersebut mengenai ganti rugi lahan tanah milik mayarakat dan tanah milik Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha,tanah tersebut berdasarkan putusan pidana mahkamah agung Republik Indonesia bahwa tanah yang yang dibebaskan oleh Bupati Jeneponto Baharuddin Baso Tika pada tahun 2002-2003 yang berlokasi di Kecamatan Biringbulu dan Tompobulu kabupaten gowa, Pada pendataan tanah yang meliputi dua kecamatan pada tahun 2015 yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Gowa untuk pengadaan lahan bendungan Kareloe .
Menurut Amiruddin. Bahwa pembebasan lahan bendungan Kareloe diduga main kong kalikong antara BPN GOWA dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Menyeberang dan pemerintah Kabupaten Gowa, terkait masalah harga ganti rugi tanah berapa Per meter tidak transparan,sehingga BBWSJ menempuh jalur mengajukan Sahnya Konsignasi ke pengadilan Negeri Sungguminasa, BPN dan Pemerintah Kabupaten Gowa mengaburkan tanah masyarakat dan tanah Pemda Jeneponto sampai saat ini siapa yang terima ganti ruginya yang luasnya 118,88 Ha.
Dikatakan Amiruddin Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel,bahwa sehubungan tanah Pemda Jeneponto 118,88 Hektar diduga kuat Pemerintah Jeneponto dan Pemerintah Kabupaten Gowa yang terlibat masalah pembayaran ganti rugi tanah milik Pemda Jeneponto tersebut,seperti tanah Pemakaman umum yang masuk.area bendungan Kareloe tidak dipindahkan karena BBWSJ tidak menyiapkan tanah Pemakaman umum tersebut, sementara dalam pembebasan lahan bendungan Kareloe tentang tanah pekuburan disiapkan.oleh Pompengan dan biaya perpindahan kerangka mayat termasuk.ganti rugi mesjid yang terkena masuk di area bendungan Kareloe.
Amiruddin berharap dan mengatakan kepada awak media saat ditemui ditempat kediamannya di Sungguminasa,agar pihak penyidik polda dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda sulsel dapat menuntaskan kasus dugaan Korupsi Bendungan Kareloe yang diduga melibatkan Pemerintah Jeneponto, pemerintah Kabupaten Gowa,BPN kabupaten Gowa dan Balai besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang yang diduga dapat merugikan keuangan Negara untuk dapat diseret didepan meja hijau karena koruptor dapat meresahkan masyarakat dan membuat Bangkrut Negara, dan menurutnya Amiruddin SH.Kr.Tinggi meminta kepada awak media agar dapat mengawal kasus Bendungan Kareloe ini yang pènuh dengan rekayasa oleh pihak pengadaan lahan Bendungan Kareloe ini tutupnya.