Penyaluran Bantuan Dana Insentif Daerah (DID) Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Apresiasi Kinerja Plt Bupati Gowa dan Kapolres Gowa atas pengawasannya

108
Advertisement

SULSELBERITA.COM. Gowa – Penyaluran Bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di halaman Kantor Bupati 16/11/2020 dimana pemerintah kabupaten gowa mulai menyalurkan bantuan program Jaring pengaman Sosial (JPS) untuk 47 ribu sekabupaten Gowa bagi Masyarakat yang belum mendapat dari Pemerintah Pusat seperti PKH ,BPNT,dan BST,dimana dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2020 dari pemerintah pusat

Menurut Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH Kr Tinggi itu Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) No.87/PMK/07/2020.BN.2020/ No.782,bantuan Jaring Pengaman sosial dengan istilah Dana Insentif Daerah ( DID) dianggarkan oleh pemerintah pusat tahun anggaran 2020 sebesar 5 triliun, untuk kabupaten gowa sekitar 12,3 milyar dengan penyaluran kepada penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap I (pertama ) bulan Juli 2020, tahap II (kedua) atau periode kedua disalurkan paling lambat bulan September 2020,Periode III (ketiga) disalurkan pada paling lambat Bulan Oktober 2020 dan Periode selanjutnya pemerintah daerah menyampaikan laporan Penggunaan DID.

Advertisement

Menurut Amiruddin.SH yang dikenal krisis tentang penegakan hukum, kritis penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dikenal sebagai aktivis anti Korupsi ini,kepada awak media bahwa didinas sosial kabupaten gowa salurkan program Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Dana Insentif Daerah yang dianggarkan oleh APBN tahun anggaran 2020, Dinas Sosial Kabupaten Gowa baru menyalurkan Program Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) hari senin tanggal 16 Nopember 2020 Melalui PLT bupati Gowa Andi Asalan Patonangi didampingi oleh Bapak Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto atas pengawasan dan pengawalannya terhadap bantuan pusat tersebut.

Menurut Amiruddin.SH bahwa kepala dinas sosial kabupaten gowa Syamsuddin Bidol menyalahi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.87/PMK/07/2020.BN.2020/No.782. Karena program Bantuan Jaring Pengaman Sosial tahap pertama disalurkan kepada yang berhak mulai bulan ini Nopember 2020 setelah tim investigasi LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel menemukan tumpukan paket sembako digedung Dharma wanita dan Gedung Diklat Kabupaten Gowa tanggal 13 Nopember 2020 kemarin diduga Dana Insentif Daerah (DID) program Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah pusat diduga akan dimanfaatkan lain berhubungan pilkada di Kabupaten Gowa karena disalurkan bulan Nopember 2020,sementara dana insentif daerah tahap ke tiga saja harus disalurkan paling lambat bulan Oktober 2020.

Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel mengapresiasi kinerja Plt Bupati GOWA ,dan Bapak Kapolres Gowa atas Pengawasannya,untuk Ketua Panwas Kabupaten Gowa agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa Selaku ASN karena Pemenang tender Dana Insentif Daerah ( DID) adalah orang dekat salah satu calon bupati digowa dan untuk kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa seharusnya turun tangan karena diduga bantuan Jaring Pengaman Sosial ada korupsi,karena menunda Penyaluran Program Bantuan Jaring Pengaman Sosial yang seharusnya tahap pertama bulan Juli,tahap ke dua bulan September dan tahap ketiga bulan Oktober, tetapi apa yang terjadi Kepala Dinas Sosial menyalurkan JPS anggaran tahun.2020 DID Bulan Nopember saat Kampanye Calon Bupati Gowa .

Dikatakan lagi Amiruddin kepala awak media bahwa akan melaporkan kasus ini dipolda sulsel hari senin depan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa tutupnya.