SULSELBERITA.COM. Selayar, — Sosialisasi dan orientasi pemungutan suara serta penghitungan suara digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, bertempat di gedung Rayhan Resto and coffee, Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng dengan melibatkan unsur panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari sebelas wilayah kecamatan daratan dan Kepulauan Selayar, lo penghubung pasangan calon, serta partai pengusung di pilkada.
Kegiatan sosialiasi dan orientasi dibuka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin yang hadir bersama koordinator divisi tekhnis, Andi Dewantara serta koordinator divisi sosialisasi dan partisipasi pemilih, Andi Nastuti.
Berkesempatan menggelar press conference di hadapan wartawan, pada hari Jum’at, (13/11) pagi, Koordinator divisi tekhnis KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengutarakan, “kegiatan sosialisasi dan orientasi pemungutan suara dimaksudkan sebagai salah bentuk upaya untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan rencana penerapan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) pada hari pemungutan dan penghitungan suara, hasil pilkada 9 Desember 2020 mendatang”.
Rencana penerapan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) yang sampai hari ini masih terus bergulir dan menjadi perbincangan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sengaja disosialisasikan agar lo penghubung pasangan calon dan masyarakat dapat mengenal dan lebih siap menerima serta menerapkan penggunaan aplikasi sirekap.
Andi Dewantara menguraikan aplikasi sirekap merupakan sebuah aplikasi baru, pengganti sistem informasi penghitungan suara (situng) yang nantinya akan menjadi bagian dari instrumen pelaksanaan proses rekapitulasi suara.
Sebuah aplikasi yang pada dasarnya memiliki kemiripan dengan penerapan situng pada pilkada 2019 kemarin. Hanya saja, penerapan aplikasi sirekap akan memungkinkan masyarakat dan pasangan calon untuk bisa mengakses lebih cepat hasil rekapitulasi dan perhitungan suara.
Penerapan sirekap, bahkan dijamin akan mengalahkan quick count yang nota bene merupakan metode perhitungan hasil pemilu secara prediktif dengan mengingat penggunaan sistem gabungan model optical character recognition (OCR) dan opticcal mark recognition (OMR) pada penerapan sirekap.
Kedepan, proses rekap-el akan dilakukan melalui pengambilan dokumentasi foto hasil perolehan suara berdasarkan model C1 plano OCR bertulis angka dan OMR yang ditulis dengan cara melingkari.
Aplikasi sirekap diharapkan akan mempermudah proses penghitungan dan penetapan hasil pemilihan yang sebelumnya harus dilakukan secara manual.
Berbeda dengan proses rekapitulasi dan perhitungan suara di pilkada 9 Desember 2020 mendatang, KPPS tinggal menggunakan ponsel untuk mengambil foto C1 plano dan selanjutnya akan muncul angka-angka yang jika dikonfirmasi benar, maka seluruh saksi pasangan calon dan pengawas tps akan memperoleh salinan melalui aplikasi sirekap.
Sejalan dengan penerapan aplikasi sirekap, maka pengawas TPS dan saksi pasangan calon tidak lagi akan mendapat salinan C1 seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya. Karena saksi dan pengawas tps, akan langsung mendapat salinan dari Sirekap, pungkasnya.
Kontributor: Andi Fadly Dg. Biritta