Pihak SPBU 14- 284-610-7 Berusaha Sogok Wartawan Korban Penganiayaan Agar Tidak Melapor ke Pertamina

313

SULSELBERITA.COM. Pekanbaru - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, salah satu awak media ini telah menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum saat tengah meliput kegiatan yang diduga ilegal di SPBU 14-284-610-7 pekanbaru.

Oleh korban, kasus tersebut telah dilaporkan kepihak kepolisian, namun pada 2 Nopember 2020 korban AS mendapat telpon dari inisial AF salah satu  anggota dari pihak pengurus SPBU 14-284-610-7 tersebut.

Sebelum nya pemilik SPBU bertanya apa bapak sudah melaporkan nya ke Pertamina saya katakan belum klo untuk SPBU namun kalau untuk pelaku pengeroyokan sudah saya buat laporan resmi nya,  jadi begini ucap pemilik SPBU tersebut kita ini ingin berteman jadi kita damai-damai saja , okay ucap nya .

Lalu tidak lama kemudian saya pergi dengan rekan saya , mendapatkan telpon lagi dari seseorang salah satunya dari pihak pengurus SPBU yang mengaku sebagai arsorsing dari perusahaan SPBU tersebut , mengajak jumpa dan berapa kali mengatakan saya mau menyelesaikan masalah SPBU tadi saya di perintahkan oleh bos saya ucap nya untuk mengajak bapak jumpa.

Setelah jumpa di salah satu tempat dia mengeluarkan amplop yang berisi uang 1000,000.00 rupiah itu menurut yang di ucapkan nya sama awak media tersebut tapi tolong kerjasamanya kalo ada wartawan lain yang ingin memberikan SPBU kita mohon di backup ucap nya AF kepada korban , .

Korban pun menjawab hal tersebut kami tidak bisa menghalangi kenerja seorang jurnalistik/ wartawan karena itu sudah menjadi hak dan kewajiban mereka untuk mengawasi dan memantau dari segala kegiatan legal baik,pun itu pemerintah dan swasta dan mereka di lindungi oleh UU no 40/ tahun 1999 tentang UU pokok PERS seperti yang di atur pasal,4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana pidana kurungan penjara selama 2 (Dua tahun) atau denda paling banyak Rp.500.000.000.,00 rupiah yang di atur dalam pasal 18 ."ucap korban,

Karena korban tidak ingin persoalan ini di mediasikan, lalu korban menyebutkan angka jumlah yang jauh lebih besar, agar persoalan ini tidak dimediasikan terhadap SPBU nakal tersebut yang mana merugikan hak subsidi masyarakat Indonesia..

Karena selain SPBU tersebut nakal yang tiap malam nya menjual BBM jenis premium dan solar dengan mengunakan derigen ukuran besar 32 liter korban juga merasa harga dirinya media di permalukan oleh pihak SPBU tersebut ,

Seperti ketika masa dari pelaku kekerasan terhadap korban mengatakan Kapolda pun kami gantung di sini tidak ada tempat kami takut sama, siapapun ucap salah satu perempuan yang ikut melansir pada saat malam itu malam Jum'at ,29 Oktober 2029 sekitar pukul;11:45.wb di dalam lokasi SPBU 14-284-610-7

Tidak hanya mengatakan itu saja bahkan mengatakan wartawan taik Anjing serta balikan mobil nya bakar ucap ibuk-ibuk dan lain-lain nya sambil memukuli mobil korban dari salah satu media online di Pekanbaru tersebut.

Akibatnya terjadi pengeroyokan yang di duga suruhan oprator SPBU-nya yang bernama panggilan Opung tersebut yang menyuruh masa memukuli wartawan , mengakibatkan luka lebam membiru di bagian tangan kiri dan kanan serta luka robek di bagian leher dan jari kelingking sebelah kiri merasa sakit dan kaku begitu juga bagian punggung korban merasakan sakit-sakit.

Tim investigasi