ini Kata Bupati Kampar Tegas kan Terkait Keberadaan Perusahaan Tanpa Izin

105

SULSELBERITA.COM.Kampar Riau – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.S.H, mengatakan, telah memerintahkan Dinas atau Instansi terkait membentuk tim turun kelapangan untuk mengecek secara langsung perusahaan nakal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar.

Hal itu, ditegaskan Catur Sugeng Susanto, usai membagikan dana bedah rumah di kantor Desa Tarai Bangun, Kecamatan tambang kabupaten Kampar, Senin (26/10/2020).

Advertisement

“Saya sudah perintahkan kepada Dinas atau Instansi terkait membentuk tim untuk mengecek kelapangan,” terkait dengan adanya pabrik Nata De Coco yang belum jelas izin dan membuang limbahnya di aliran sungai warga km 6 tampung RT 36 RW 04 tersebut ujarnya.

Tentu penilaian akan lebih objektif dengan melihat kondisi ril dilapangannya, baru nanti dilaporkan ke saya, ucap Catur Sugeng Susanto.

Disampaikan, jika perusahaan-perusahaan yang ada itu tidak memiliki legalitas yang jelas seperti, izin dan lain-lainnya apalagi membuang limbah nya sembarangan sehingga membuat masyarakat resah tegas nya kepada awak media Ansori.

“yang mendukung pendirian sebuah perusahaan tentu ada tahapan-tahapan yang akan dikenakan sanksi.

“Jadi pada prinsifnya, kita harus sama-sama menghormati. Para pengusaha juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial kemasyarakatan jika ingin mendirikan usaha-usaha di Kampar,” tuturnya.

Catur Sugeng Susanto menambahkan, bila perusahaan tidak menghormati surat peringatan dan tetap membandel, tentu perusahaan akan kita tutup, pungkasnya.

Acong (Hendrik) pemilik dua pabrik jeli Nata de Coco yang terletak di RT 36 Rw 4 Dusun 1 Sei Siban Desa Karya Kec Tapung Kab Kampar kuat dugaan tindak pegang sejumlah izin. Masih dengan pernyataan sama,  DPM PTSP  melalui Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Kampar, menyatakan dua pabrik jeli Nata de Coco yang dekat dengan kantor Desa diduga tidak pegang sejumlah izin, bahkan yang dekat aliran sungai sama sekali tidak miliki izin.

“Yang ngga dia punyai ada empat aitem, pertama IMB, kedua izin lingkungan, ketiga sertifikat perusahaan dan keempat informasi penanaman modal. Modal yang dimiliki oleh pihak jeli Nata de Coco, itu wajib didaftarkan ke LPAM “ungkap Sofiandi saat dikonfirmasi ulang (19/10) oleh David wartawan dari japos.com

Penulis : Ansori
Bangi pembaca yang ingin bertanya terkai berita ini silahkan hubungi
Contak person : 082170333336