Diduga Pabrik Nata De Coco ini Belum Melengkapi Izin usaha yang Layak untuk Produk dan IMB

1098

SULSELBERITA.COM.Kampar Riau - Diduga pabrik Nata De Coco yang beralamat di Desa Karya Indah Kec Tapung Kab Kampar Riau,sangat resah kan warga sekitar Tapung km 6 belakang kantor desa tapu hulu RT.04/RW.36

Pasalnya, pabrik tersebut di duga tidak melengkapi standar administrasi perizinan pelaku usaha tata usaha negara termasuk Perisinan dari pemerintah pusat baik pun daerah . Poin pertama, Perusahan pabrik Nata De Coco tidak memiliki izin pendirian bangunan (IMB) poin kedua tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI) poin ke tiga tidak melaporkan kepada pihak dinas ketenaga kerjaan daerah setempat (Disnaker) poin ke empat tidak memiliki balaipom .serta tidak memberikan penjaminan keselamatan kerja terhadap karyawan usaha yang belum tau kebenaran status pabrik tersebut apakah dari perusahaan PT atau CV / CO.

Sekelompok warga di Desa Karya Indah Kec Tapung Kab Kampar Riau,sangat resah atas kehadiran pabrik minuman jeli gelas, sejenis minuman sari kelapa dengan label produk Nata De coco. Pabrik minuman jeli gelas(Nata De Coco) yang bertempat di RT.36 RW.04 Dusun 1Sei Siban Desa Karya Indah Kec Tapung Kab Kampar Riau, diduga mengunakan limbah air kelapa yang berasal dari tukang peras santan.

Akibat kehadiran pabrik tersebut, warga resah dan keberatan karena dekat dengan pemukim mereka.Dampak limbah dari sisa produksi yang mengeluarkan aroma busuk sangat mengganggu lingkungan dan mengganggu kesehatan.yang mana limbah langsung dibuang ke aliran sungai, yang dipergunakan warga untuk mengairi kolam ikan dan mencuci sayur hasil panen dari petani sekitar

Ketika di konfirmasi pemilik bernama Acong alias Hendrik melalui via telepon seluler hp nya yang bernomor 0823-2891-2XXX
panggilan pribumi nya tersebut mengeluarkan nada menantang , seperti silakan saja di naikan berita nya asal sesuai perkataan nya mengatakan saya punya persatuan dan saya penasehat di lembaga pwoi Riau dengan bangga Acong yang berasal dari orang cenis tersebut yang mengakui sudah memiliki KTP Pekanbaru Riau tersebut juga berkata kalo ,Cina pulau ini sudah lari dia dan sudah tidak tahan pasti sudah pindah ucap nya.," bahkan tidak haya itu saja Acong alias Hendrik juga mengatakan kalo berusaan sama polisi itu saya sudah biasa' dan saya sudah tidak heran lagi saya tidak pernah takut ucap nya apa lagi haya sekedar dari kadis dinas perizinan itu ujarnya kepada awak media.online.

Maka kami sebagai media ada pilar ke 4 negara berhak untuk menyampaikan aspirasi baik pun keluhan dan suara masyarakat republik Indonesia.melalui Media online dan cetak baik pun siber , kami berhak menyuarakan hak masyarakat Indonesia yang keberatan atas segala laporan yang di berikan oleh masyarakat dari tanah air republik Indonesia.

Masyarakat khususnya setempat di sekitar RT.36/ RW.04 keberatan atas ada nya keberadaan pabrik Nata De Coco yang diduga belum, layak untuk di edarkan tersebut., Ucap salah satu warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya dan indentitas diri ketika di konfirmasi oleh awak media tersebut." Berharap kepada instansi pemerintah perizinan baikpun TNI polri kejaksaan negeri Kampar serta satpol PP pengadilan negeri Kampar persatuan masyarakat khususnya kabupaten Kampar Riau agar segera bertindak tegas." terhadap oknum pemilik pelaku usaha yang belum memiliki izin dan administrasi perizinan pelaku usaha sesuai dengan apa yang sudah di atur oleh negara kesatuan republik Indonesia." yang tepat sesuai yang sudah di atur dalam UU Mentri perindustrian dan distributor pusat baik pun daerah

(Tim investigasi)