SULSELBERITA.COM KENDARI – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2019.
Penandatanganan Kesepahaman bersama Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun Anggaran 2020 dan penyerahan Ranperda APBD Perubahan tahun Anggaran 2020, dilaksanakan di Hotel Plaza Inn Kendari pada pukul 20.00 wita.
Sebanyak 28 Anggota DPRD Konsel dari 35 Anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi wakil ketua satu Armal. dihadiri oleh Sekda Konsel Sjarif Sajang, bersama para OPD lingkup Pemkab Konsel.
Ketua Fraksi Hanura Ahmad Muhaimin, mewakili 8 Fraksi menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD kab. Konsel terhadap Ranperda atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Ahmad Muhaimin, menjelaskan pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan Program dan Kegiatan kab. Konsel Tahun Anggaran 2019 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi dari sistem pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
” Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 66.447.083.843,78 atau 63,00 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 105.516.687.335,00,” rincinya
Dimana target PAD yang dianggarkan pada tahun Anggaran 2019 tersebut lebih tinggi dari realisasi Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 61.317.010.309,33 meningkat sebesar Rp. 44.199.677.025,67 atau sebesar 41,89%.
Realisasi total Belanja Daerah tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.204.897.670.805,97 atau 93,65% dari yang dianggarkan sebesar Rp. 1.300.526.049.360,07, terdiri atas:
Realisasi Belanja Operasi sebesar Rp. 786.285.955.574,97 atau 94,52% dari yang dianggarkan yaitu sebesar Rp. 831.902.589.565,00, meliputi:
” Realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp. 508.794.947.392,00 atau 97% dari yang dianggarkan sebesar Rp. 524.551.612.880,00. Realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 243.071.959.590,97 atau 89,97% dari yang dianggarkan sebesar Rp. 270.160.240.335,00,” bebernya.
Lanjut Ahmad Muhaimin, hal ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Kab. Konsel adalah perlu pencermatan dalan melakukan proyeksi terhadap item belanja pegawai, dengan memperhitungkan acress sebesar 2,5%, cermat dalam merencanakan dan merealisasikan belanja barang dan jasa.
Serta harus mampu melakukan evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan setiap objek belanja modal, sehingga objek belanja modal yang realisasinya tidak optimal, penganggarannya dapat dialihkan pada kegiatan yang lebih prioritas, untuk kepentingan masyarakat.
” Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan (SILPA) berdasarkan data per 31 Desember 2019 adalah Rp. 80.868.387.869.67. Nilai ini memberikan gambaran tengang rasio SILPA Tahun Anggaran 2019 terhadap total Anggaran Belanja Daerah adalah sebesar Rp. 1.300.526.049.360,07, ” tutupnya.
Ditempat yang sama, dihadapan pimpinan Sidang Paripurna DPRD kab. Konsel dan anggota dewan, Sekda Konsel, Sjarif Sajang Menyampaikan tentang Penetapan LKPD kab. Konsel tahun 2019 dan penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah dan DPRD kab. Konsel Tentang KUA-PPAS Perubahan APBD 2020.
Kata Sjarif Sajang, Dalam hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara maupun hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian dalam perbaikan tata kelola APBD di masa-masa mendatang.
“Agar lebih tertib dalam pengelolaan APBD dengan melakukan Prognosis pendapatan dan belanja,” katanya.
Lanjut Sjarif Sajang, perbaikan tata kelola aset melalui penertiban barang daerah maupun kapitalisasi aset yang berdasarkan pada tata kelola yang dipersyaratkan.Dan sistem pengendalian internal pemerintahan (SPIP) bagi seluruh OPD lebih diperkuat agar pengelolaan keuangan dapat disajikan berdasarkan (SAP).
” Serta menghadapi Covid-19 maka pemda harus lebih efisien dalam mengelola belanja dan dapat melakukan langkah-langkah seperti menunda beberapa belanja yang tidak dapat dibiayai untuk kemudian diluncurkan pada tahun 2021,”tegasnya.
Kemudian sejalan dengan penandatanganan KUA-PPAS perubahan Tahun Anggaran 2020 akan menjadi dokumen penting dalam menyusun APBD-P 2020.
” Dan secara umum landasan penting dalam melakukan perubahan kebijakan pendapatan maupun belanja baik melalui revisi, refocusing maupun perubaha anggaran dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Covid-19 serta rasionalisasi anggaran sehubungan perubahan fostur APBD akibat perubahan angka dana transfer (DAK, DAU, maupun DID) dan peru ahan angka PAD dan DBH,” pungkasnya.
|| Laporan Perwakilan Sulawesi tenggara
( H E N D R A )