DPO Polres Gowa, Ternyata Berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa

326

SULSELBERITA.COM. Gowa - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH,Kr.Tinggi mengingatkan Polres Gowa terkait Pelaku pembunuhan H.Rajiwa H.Baba pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002, tempat kejadian di Kampung Batumenteng,Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu adalah wilayah hukum polres Gowa dimana DPO tersebut masih berkeliaran 6 orang antara lain Syaripudin bin Massiri, H.Sunu bin H.Supu demi tegaknya hukum diGowa menurut Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan pelaku yang memiliki Daftar Pencarian Orang (DPO) harus ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selaku pelaku pembunuhan H.Rajiwa bin H.Baba.

Menurut Amiruddin kepada awak media bahwa Pelaku utama adalah lel.Syaripuddin bin Massiri ,H.Sunu bin H.Supu yang dapat disangka melanggar pasal 170 ayat 2 (3e) Jo pasal 340 KUHpidana subsider pasal 338 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12/1951.LN No.78/1951, menurutnya Pasal ini harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum pada Penyidik Polres Gowa demi untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut.

Advertisement

Menurut Amiruddin, Pembunuhan ini terjadi disebabkan adanya keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap, Dengan amar putusan ,Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Bersama sama melakukan Pemerasan dengan Kekerasan " Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Premier" Menghukum para terdakwa : 1.Syaripuddin bin Massiri selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
2. Syamsul alias Jamsu bin Massiri 1 (satu) tahun 6 (enam).

Diterangkan oleh Amiruddin,bahwa karena putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tidak dilaksanakan oleh Pihak kejaksaan negeri kabupaten Gowa yang sudah incrak selaku eksekutor tetap berkeliaran maka pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 datang melakukan pembunuhan terhadap diri H.Rajiwa bin H.Baba, karena mereka sudah merencanakan maka Syaripudin bin Massiri hanya menyuruh adiknya yang bernama Syamsul alias Jamsu bin Massiri menyerahkan diri kepolisi pada polres Gowa karena waktu itu Syamsul alias Jamsu bin Massiri belum punya istri sementara Syaripuddin bin Massiri sudah punya istri, tetapi kedua orang tersebut belum menjalani keputusan Mahkamah Agung dengan kasus pemerasan secara kekerasan.

Menurut Amiruddin ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan bahwa keputusan Mahkamah Agung itu harus dilaksanakan eksekusi oleh pihak kejaksaan negeri Kabupaten Gowa dan DPOnya Polres Gowa harus melakukan penangkapan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa Keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap itu ada saya miliki dan BAP tersangka dan daftar DPO ada juga saya miliki,kalau pihak kejaksaan negeri Kabupaten Gowa merasa sulit mendapatkan keputusan tersebut saya akan berikan begitu juga pihak polres Gowa, apabila BAP pembunuhan H.Rajiwa tidak ada saya selaku pihak korban siap memberikan kepada penyidik, tutupnya.