Bustan Pinrang: Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Akan Terhambat, Jika Buruh Ramai-ramai Demonstrasi

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Jakarta – H. Bustan Pinrang Pengamat Ekonomi menyarankan buruh dan kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daripada para buruh melakukan demonstrasi yang berbahaya bagi kesehatan dengan berkerumun di saat pandemi Covid-19.

Menurut Bustan sapaan akrabnya, sudah diatur secara konstitusional, bagi siapapun masyarakat yang menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, bisa mengajukan judicial review ke MK. Apalagi buruh atau kelompok masyarakat sipil, merasa dirugikan hak-haknya secara konstitusional.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kita harus berpikir positif terhadap UU Cipta Karya yang sudah disahkan DPR RI. Pemerintah punya tujuan baik juga untuk memajukan ekonomi dan memangkas tumpang tindih aturan perijinan yang tidak efektif. Silahkan kalau merasa keberatan gunakan hak konstitusional dengan uji materi UU ke MK,” terang Bustan, saat dihubungi Kamis, (08/10/2020) di Jakarta.

Kata Bustan, pertimbangan judicial review UU Cipta Kerja yang dilakukan bisa berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak buruh. Sehingga judicial review menjadi penekanan untuk memulihkan hak-hak buruh lebih terakomodir.

“Silahkan blejeti satu per satu pasal-pasal mana yang bertentangan dengan UUD 1945. Sampaikan kepada hakim konstitusi, apabila ada hak buruh dan masyarakat yang dirugikan atau dimarjinalkan,” himbau Bustan yang Direktur Utama PT Pinrang Mall Sejahtera ini.

Bahwa, ada rencana aksi mogok buruh dan pekerja se nasional pada Kamis (8/10/2020) lebih baik dibatalkan. Sebab, kerumunan massa dan penumpukan massa akan menyebabkan penularan Covid-19 semakin melebar.

“Jika penularan terus meningkat, maka ekonomi semakin sulit dipulihkan. Jadi saya menyarankan difokuskan di gugatan MK saja,” pesannya.

Kata Tokoh Sulawesi Selatan yang berkiprah di tingkat nasional ini, Negara Indonesia sedang menghadapi ancaman resesi ekonomi, yang bisa berbahaya bagi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Akibat dampak pandemi yang membatasi ruang gerak ekonomi demi utamakan kesehatan.

“Untuk memulihkan ekonomi nasional, kita harus membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak penyebaran Covid-19. Sebab, semakin meningkat Covid19, semakin sulit lagi ekonomi dipulihkan dan digerakkan,” pungkas Bustan. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

Pos terkait