SULSELBERITA.COM. Pekanbaru -- Musyawarah Besar (Mubes) DEMA Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau yang sudah berlangsung selama dua hari pada tanggal 26-27 September 2020 di Kantor Camat Marpoyan Damai resmi di dibubarkan langsung oleh Ketua SEMA selaku penanggung jawab acara tersebut. Senin, (28/9/20).
Selama berjalannya mubes inj banyak kecacatan yang ditemukan pada mubes DEMA Fakultas Pertanian dan Peternakan tersebut, terutama pada kepanitiaan yang seharusnya itu dari SEMA sendiri tetapi dalam mubes ini kepanitiaan itu dari anggota DEMA.
“Dari sini saja sudah jelas, diawal sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan mubes ini,” tutur Muhammad Yandra.
Bukan hanya disitu saja kecacatan yang ditemukan masih ada lagi seperti Delegasi yang seharusnya di pilih oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan atau HMJ/HMPS sebagai suara penuh sesuai SK dirjen Pendis tentang tata cara Pemilihan Ketua DEMA Fakultas pada point 10 a dan b malah diadakan suara penuh ke masing-masing angkatan.
Saya Muhammad Yandra Ansari Mahasiswa Fakultas Pertanian dan Peternakan benar-benar kecewa, dua hari pelaksanaan tapi banyak sekali yang membingungkan.
“Saya pikir pemilihan Ketua Dema ini bukan main-main. Tapi malah terjadi seperti ini, sudah jelas Sema memiliki SK, berarti memiiki anggaran, mengapa acara ini dilakukan di luar kampus, inikan pemilihan Dema untuk kampus, sudah tidak logis sekali,” ucapnya.
Seiring berjalannya acara mubes ini, Ketua Sema yang bertanggung jawab mengambil alih mubes dengan penyampaiannya bahwa, dia merasa mubes ini dari tadi tidak kunjung berakhir, dan dia menegaskan membubarkan mubes ini berhubung peminjaman akan gedung akan berakhir.
“Dalam penyampaiannya sudah jelas Ketua Sema yang main-main, saya pikir pemilihan Ketua Dema ini tidak mudah, wajar saja banyak dinamika yang terjadi di lapangan. Ya harusnya Sema itu tegas memberikan arahan, walaupun peminjaman gedung mau berakhir harusnya di skorsing bukan malah di bubarkan, dan bahkan sekarang masih belum ada kejelasan lanjutan mubes ini dari Ketua Panitia dan juga Ketua Sema sebagai penanggung jawab,” tambah mahasiswa Agroteknolgi ini.
Yandra berharap Semoga dengan terjadinya mubes yang cacat hukum ini kita dapat belajar dari kesalahan tersebut.
“Saya pribadi berharap bahwasanya mubes itu tetap dilanjutkan kembali dengan mekanisme yang benar sesuai dengan SK Dirjen Pendis tentang tata cara pemilihan Ketua DEMA Fakultas Point 10 ayat A dan B.
Sumber : Hesti Wulan Pratamy
Editor. : Ansori