Terkait Dugaan Ijazah Palsu Cabup Selayar, PERAK: Laporan Kami Sudah Penuhi Syarat Formil

204

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR -- Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020, ke Bawaslu Sulsel, yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) sudah memenuhi syarat formil untuk ditindak lanjuti.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Sulsel, Senin (28/9/2020).

Dikatakan bahwa, laporan sebelumnya memang tidak memenuhi syarat formil sebagai pelapor.

“Laporan kami sebelumnya memang tidak memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti karena saya sebagai pelapor, tidak memiliki hak pilih di wiliyah pemilihan setempat sebagaimana ketentuan pasal 6 Perbawaslu no 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan," jelas Burhan.

Lanjutnya, maka dari itu kami sudah mengajukan pelapor baru di tanggal 27 yang mempunyai hak pilih didaerah pemilihan tersebut.

"Tanggal 25 laporan kami ditolak dan tanggal 27 kami sudah perbaharui dan sudah memenuhi syarat formil sebagai pelapor," ungkapnya.

Burhan juga mengatakan, berdasarkan informasi dan penulusurannya, Bawaslu Kabupaten Selayar sudah turun melakukan investigasi dan klarifikasi ke pihak-pihak yang bersangkutan. Diantaranya, mendatangi lokasi sekolah yang bersangkutan, Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami masih yakin dan percaya kalau Bawaslu Selayar dan sentra Gakkumdunya akan bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan kami dan menetapkan ini sebagai temuan dalam dugaan pelanggaran administrasi dan pidana," pungkasnya.

Diketahui, hal ini mencuat setelah LSM PERAK melakukan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Sulsel dan meneruskan ke Bawaslu Kabupaten Selayar.

Dalam laporannya, Ijazah Calon Bupati Selayar, Basli Ali diduga palsu dan merekayasa legalisirnya di tahun 2013 dimana yang bertanda tangan bukan dari pihak berwenang. Pihak LSM PERAK juga menduga dalam ijazah tersebut foto tampak menindih cap tiga jari.

(*)